Pemko Palangka Raya Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Dapur SPPG

 Netralitas Diprioritaskan: Achmad Zaini Dinonaktifkan sebagai Pj Sekda -  Kalteng.co - Selalu Update & Menginspirasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan menggelar rapat koordinasi lintas instansi dalam upaya percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (6/10). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappedalitbang Kota Palangka Raya tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Ir. H. Achmad Zaini, M.P., dan dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Kesehatan H. Riduan, S.K.M., M.M.Kes. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Gizi Nasional (BGN), serta seluruh kepala dapur SPPG di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Achmad Zaini menegaskan bahwa percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pengendalian inflasi daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kementerian Kesehatan dan BGN. “Salah satu arahan pemerintah pusat adalah mempercepat pelaksanaan program Makanan Bergizi untuk Generasi (MBG). Karena itu, seluruh dapur SPPG diminta segera mengurus SLHS agar dapat beroperasi secara resmi dan memenuhi standar higienitas,” ungkapnya.

Zaini memaparkan bahwa dari total 25 dapur SPPG yang akan beroperasi di Kota Palangka Raya, sebanyak 17 dapur telah aktif, sedangkan 8 dapur lainnya masih dalam tahap pembangunan. “Apabila seluruh dapur sudah operasional, maka totalnya mencapai 25 unit dapur yang tersebar di Palangka Raya. Kita ingin memastikan seluruhnya memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan melalui SLHS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zaini menekankan pentingnya pelatihan penjamah makanan, inspeksi lapangan, serta uji sampel makanan di laboratorium sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat. “Jika semua syarat terpenuhi, maka SLHS dapat diterbitkan secepatnya. Arahan pemerintah pusat menetapkan waktu maksimal dua minggu sejak pengajuan berkas. Karena itu, kami langsung bekerja cepat agar seluruh proses bisa selesai sesuai target,” jelasnya.

Selain SLHS, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mendorong pemenuhan sertifikasi halal dan penjaminan asal bahan pangan, khususnya bahan daging yang wajib berasal dari tempat pemotongan hewan sesuai kaidah dan ketentuan higienitas pangan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya H. Riduan, S.K.M., M.M.Kes. menyampaikan bahwa seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi wajib memiliki SLHS. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh tim teknis Dinas Kesehatan. “Kami pastikan semua dapur yang sudah beroperasi harus memiliki SLHS. Pengajuan tetap melalui PTSP, dan setelah pemeriksaan lapangan serta hasil uji laboratorium keluar, sertifikat akan diterbitkan. Target penyelesaiannya maksimal dua minggu sejak berkas masuk,” jelas Riduan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat. “Kuncinya koordinasi. Jika Dinas Kesehatan, PTSP, BGN, serta pengelola dapur saling bersinergi, maka seluruh dapur SPPG akan memiliki standar keamanan pangan yang memadai. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada masyarakat benar-benar aman dan bergizi,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, Perwakilan DPMPTSP Kota Palangka Raya Rossalinda Rahmanasari, S.STP., M.A.P. menjelaskan bahwa penerbitan izin usaha untuk SPPG menggunakan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. “Tidak ada biaya dalam proses perizinan, kecuali untuk uji laboratorium yang menjadi tanggungan pelaku usaha. OSS menjadi sistem terintegrasi untuk mempermudah setiap pengajuan,” paparnya.

Rossalinda menambahkan bahwa setiap pengajuan OSS wajib melampirkan struktur organisasi SPPG, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta alamat email aktif. Jika terjadi kendala teknis dalam proses pendaftaran, pihak PTSP akan memberikan pendampingan agar seluruh dapur dapat segera terdaftar secara resmi. “Kami siap memberikan asistensi teknis agar pengajuan berjalan lancar dan tidak ada hambatan administratif,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan SPPG Menteng 04, Mila, menyampaikan kesiapannya untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. “Kami menyambut baik langkah Pemko. Selama prosesnya jelas, transparan, dan ada pendampingan dari dinas terkait, kami siap mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya mempercepat penerbitan SLHS bagi seluruh dapur SPPG di wilayahnya. Program ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi bagi masyarakat penerima manfaat.

Pemko menilai bahwa SLHS bukan hanya aspek formalitas administratif, tetapi instrumen vital untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program gizi pemerintah. Upaya percepatan sertifikasi ini juga sejalan dengan strategi nasional dalam penanganan inflasi pangan serta penguatan sistem ketahanan gizi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan penerima bantuan gizi, diproduksi oleh dapur yang memenuhi standar sanitasi dan keamanan tertinggi,” tegas Zaini.

Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, antara lain percepatan verifikasi teknis lapangan, peningkatan kapasitas tenaga dapur melalui pelatihan higiene, serta sinkronisasi data OSS antarinstansi untuk mempercepat validasi sertifikasi. Pemko Palangka Raya berharap seluruh dapur SPPG di wilayahnya telah memiliki SLHS secara menyeluruh pada akhir tahun ini, sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan dan gizi masyarakat.

(Selasa, 7 Oktober 2025/adminwkp)

Komentar