Dugaan Penguasaan Lahan Ratusan Hektare di Kalampangan Jadi Sorotan DPRD Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Dugaan penguasaan ratusan hektare lahan oleh mantan Lurah Kalampangan menjadi sorotan publik dan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, S.E., M.Th. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan pertanyaan terkait keabsahan kepemilikan serta status lahan yang bersangkutan. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk klarifikasi data secara transparan agar tuduhan tidak dilayangkan tanpa dasar kepada pihak-pihak tertentu.

Hatir Sata Tarigan, S.E., M.Th., menekankan pentingnya pengecekan kebenaran secara administratif dan riwayat kepemilikan lahan. Ia menyatakan, dugaan penguasaan harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan catatan pemerintah kecamatan agar tidak terjadi kesalahan persepsi publik. “Saya ada baca di media sosial, jadi ini harus kita cek kebenarannya. Secara administrasi, asal-usulnya dari mana. Kemungkinan dulu ada pengalihan fungsi lahan. Coba dicek ulang siapa pemilik awal lahan itu. Jangan langsung menuduh tanpa dasar,” ucapnya, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Hatir Sata Tarigan, S.E., M.Th., menyoroti batas kepemilikan lahan baik secara pribadi maupun untuk usaha yang sudah diatur dalam undang-undang. Jika terdapat indikasi kepemilikan yang melebihi batas wajar, perlu dilakukan investigasi di lapangan untuk memastikan fakta yang sesungguhnya. “Kita tidak bisa langsung yakin itu semua milik satu orang. Kalau memang undang-undang kita mengatur batas kepemilikan tanah, baik secara pribadi maupun usaha, maka hal itu yang harus kita periksa di lapangan. Tanah itu milik siapa, statusnya seperti apa, kita cari fakta realnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila lahan tersebut sebelumnya milik masyarakat atau diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya, menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi awal lahan. Lahan-lahan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti berkebun atau kepentingan sosial lainnya. “Kalau memang benar lahan itu milik masyarakat, pemerintah kota harus turun tangan untuk mediasi. Lahan-lahan seperti ini kan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, bisa dimanfaatkan untuk berkebun dan kebutuhan lainnya. Kalau memang terbukti, ya kita kembalikan ke situ saja,” pungkasnya.

Hatir Sata Tarigan, S.E., M.Th., juga menekankan peran penting pemerintah kecamatan dalam membuka data terkait kepemilikan lahan agar masyarakat luas mengetahui informasi yang sebenarnya. Transparansi data dianggap krusial agar isu tidak berkembang tanpa arah dan menimbulkan keresahan di masyarakat. “Buka saja datanya di kecamatan, supaya masyarakat tahu. Jangan sampai isu ini berkembang tanpa arah dan membuat keresahan. Kalau sudah jelas asal-usulnya, baru kita bisa ambil langkah yang tepat,” ujarnya menutup pernyataan.

Langkah-langkah klarifikasi, investigasi lapangan, dan mediasi diharapkan dapat memastikan kepastian hukum atas lahan yang menjadi sorotan tersebut serta menjaga ketenangan masyarakat di Kalampangan dan Kota Palangka Raya secara umum.

(Senin, 6 Oktober 2025/adminwkp)

Komentar