DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Desak PBS Bangun Jalan Sendiri, Soroti Kerusakan Jalan Negara di Barito Selatan

Fraksi Partai Golkar - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 

PALANGKA RAYA – Menyikapi kondisi jalan negara yang kian memprihatinkan akibat aktivitas kendaraan berat milik perusahaan besar swasta (PBS), Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, S.E., menyerukan agar pihak perusahaan segera membangun jalur transportasi khusus. Ia menilai penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan sudah tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas. “PBS seharusnya punya jalan sendiri, jangan memakai jalan negara. Itu sudah diperintahkan Gubernur agar mereka punya jalan sendiri, jadi tidak mengganggu jalan masyarakat,” tegas Purdiono saat ditemui di Palangka Raya, Kamis (2/10).

Menurutnya, jalan negara merupakan sarana vital yang menopang aktivitas ekonomi, sosial, dan pelayanan publik masyarakat. Ketika infrastruktur tersebut mengalami kerusakan akibat intensitas lalu lintas kendaraan berat milik perusahaan, maka masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan semestinya memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kondisi infrastruktur di wilayah operasi mereka.

Lebih lanjut, Purdiono mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas sektor. Ia menyarankan agar kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dijadikan instrumen strategis dalam memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas industri. “Mereka itu kan swasta, tentu ada CSR-nya. Pemerintah daerah harus mengomunikasikan agar investasi yang masuk bisa seiring dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Politisi yang dikenal vokal terhadap isu pelayanan publik tersebut juga menilai bahwa perusahaan berkepentingan terhadap kondisi jalan yang mereka gunakan. Jalan yang rusak bukan hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga menghambat distribusi logistik perusahaan sendiri. “Saya pikir mereka juga membutuhkan jalan itu. Jadi kewajiban mereka memperbaiki jalan agar bisa dilalui,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan serta memaksa PBS menunaikan kewajiban sosialnya. Menurut Purdiono, mekanisme CSR harus diarahkan tidak hanya pada kegiatan seremonial, tetapi juga pada sektor strategis seperti perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas publik yang terdampak aktivitas industri.

Kendati demikian, ia membuka kemungkinan agar jalan yang dibangun oleh PBS juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum selama diatur secara proporsional dan difasilitasi pemerintah. “Kalau masyarakat mau melalui jalan mereka, itu juga bisa difasilitasi. Kebutuhan masyarakat tetap harus diakomodir melalui CSR,” pungkasnya.

Seruan Purdiono ini menjadi refleksi atas kebutuhan kebijakan infrastruktur yang berkeadilan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat. Pihaknya berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan infrastruktur publik. (Selasa, 7 Oktober 2025/adminwkp)

Komentar