Dishub Palangka Raya Tertibkan Parkir di Bahu Jalan Sekitar Duta Mall

SELAMAT & SUKSES‼️Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya – Dinas  Perhubungan Kota Palangka Raya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Palangka Raya Hadi Suwandoyo, S.E., M.Si.

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap parkir di bahu jalan sekitar kawasan Duta Mall Palangka Raya, Senin (6/10). Kegiatan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai kemacetan yang kerap terjadi di tikungan dari Bundaran Burung menuju Duta Mall akibat kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalur tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan langkah penataan di lapangan. “Hari ini kami melakukan pengawasan di sekitar Duta Mall. Masih banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan. Arah kiri dari Bundaran Burung menuju Duta Mall harus steril dari parkir mobil dan motor. Kami langsung memasang sekitar 30 barrier sepanjang tikungan untuk meminimalisir pelanggaran parkir di jalur cepat ini,” ungkapnya.

Menurut Hadi, kawasan Duta Mall saat ini menjadi salah satu titik baru yang ramai dikunjungi masyarakat, tidak hanya dari Kota Palangka Raya, tetapi juga dari sejumlah kabupaten di sekitar. “Kawasan ini kini menjadi destinasi baru masyarakat. Kami ingin memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan pengunjung merasa nyaman. Sesuai arahan Wali Kota, Duta Mall akan menjadi ikon baru kota serta pusat kegiatan masyarakat untuk berbelanja dan rekreasi keluarga,” tambahnya.

Hadi menyampaikan bahwa Dishub telah melakukan evaluasi terhadap area parkir di sekitar kawasan tersebut. Di sisi jalan lain masih terdapat area parkir yang dimanfaatkan masyarakat, namun tidak berdampak signifikan terhadap kemacetan. “Kami sedang melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin retribusi parkir. Beberapa warga memang mengajukan izin, namun sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022, pengaturan parkir di tepi jalan umum harus memperhatikan kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim Dishub kini menilai lokasi-lokasi yang potensial untuk diberi izin parkir resmi. Apabila hasil kajian menunjukkan kelayakan, Dishub akan mengeluarkan rekomendasi izin serta mengatur sistem pemungutan retribusi parkir sesuai ketentuan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Yang penting lokasi parkir tidak menimbulkan gangguan lalu lintas dan tetap aman bagi pengguna jalan,” tegas Hadi.

Selain penertiban, Dishub juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di area terlarang. Petugas di lapangan terus melakukan monitoring intensif untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. “Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pihak pengelola Duta Mall. Mereka sudah menyiapkan area parkir memadai dengan sistem pembayaran tunai maupun non-tunai (QRIS) agar lebih praktis,” jelas Hadi.

Ia berharap seluruh pihak, baik pengunjung maupun pengelola, dapat mendukung upaya pemerintah kota menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. “Ketaatan masyarakat terhadap aturan parkir sangat berpengaruh terhadap citra kota dan keselamatan pengguna jalan. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh agar Palangka Raya semakin tertib dan berwawasan transportasi modern,” tutupnya.

(Selasa, 7 Oktober 2025/adminwkp)

Komentar