Wali Kota Fairid Naparin Ajukan Perluasan APL Kota Palangka Raya ke Kementerian Kehutanan

 

JAKARTA — Fairid Naparin, S.E., Wali Kota Palangka Raya, melakukan kunjungan strategis ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (28/7) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Fairid disambut langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, S.Ag., M.A., Ph.D., untuk membahas isu krusial terkait status lahan di wilayah administratif Kota Palangka Raya.

Pertemuan itu menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya guna mengusulkan peningkatan persentase Area Penggunaan Lain (APL), yang saat ini hanya mencakup sekitar 18,1 persen dari total luas kota yang mencapai 2.853 km². Dalam pemaparannya, Fairid menjelaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan hambatan serius bagi pembangunan, sertifikasi tanah masyarakat, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Faktanya, sekitar 40 persen wilayah Palangka Raya sudah dimanfaatkan masyarakat dengan hak garap, tetapi statusnya tidak bisa ditingkatkan menjadi hak milik bersertifikat. Ini jelas menjadi masalah besar yang menghambat legalitas kepemilikan tanah dan potensi ekonomi masyarakat," terang Fairid saat menyampaikan usulan di hadapan Menteri KLHK.

Ia menegaskan bahwa usulan peningkatan luasan APL menjadi 35-40 persen telah disusun secara proporsional tanpa mengorbankan kawasan hutan lindung, konservasi, maupun taman nasional yang saat ini masih mendominasi lebih dari 60 persen luas wilayah kota. Penambahan luasan APL dinilai tidak hanya menyangkut aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan dampak sistemik terhadap tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat perencanaan wilayah berbasis dokumen tata ruang, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Fairid menyatakan bahwa penyesuaian batas APL menjadi fondasi dalam mewujudkan keteraturan pembangunan serta perluasan fasilitas umum dan infrastruktur dasar masyarakat kota.

Selain menyangkut aspek ekonomi dan legalitas, permohonan ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap potensi sengketa lahan yang kerap muncul akibat ketidaksesuaian antara pemanfaatan tanah dan status kawasan. Pemerintah Kota menilai bahwa kepastian hukum atas hak milik merupakan hak dasar warga negara yang harus difasilitasi pemerintah pusat melalui kebijakan yang inklusif dan progresif.

“Saya sangat berharap usulan ini dapat disetujui. Ini adalah fondasi dasar bagi pembangunan dan penyelesaian masalah lahan yang selama ini menjadi ganjalan. Saya akan terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat Palangka Raya,” tegas Fairid Naparin menutup pemaparannya di hadapan KLHK.

(Senin, 4 Agustus 2025/adminwkp)

Komentar