Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalteng Capai Rp1,8 Triliun, Pemprov Terapkan Penghapusan Denda

Bapenda Kalteng Siapkan Basis Data Terpadu untuk Kejar Potensi Pajak -  Intim News
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Dr. (Cand). Anang Dirjo, S.P., M.M.

PALANGKA RAYA – ‎Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga tahun 2025 mencapai angka mencengangkan, yakni Rp1,8 triliun. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak sebagai langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Dr. (Cand). Anang Dirjo, S.P., M.M. mengungkapkan, dari total 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalteng, sekitar 61 persen di antaranya belum membayar pajak. Persentase tinggi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang krusial.

“Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 23 September mendatang. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Anang Dirjo, Selasa (6/8/2025).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk penghapusan denda, tetapi juga memberikan keringanan pada pokok pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban administrasi masyarakat yang selama ini terhalang oleh akumulasi denda yang tinggi.

Selain itu, Anang Dirjo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan pelat nomor kendaraan sesuai wilayah. Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor berpelat non-KH yang berdomisili di Kalteng agar segera melakukan pergantian nomor menjadi KH.

“Biaya penggantian pelat non-KH menjadi KH sudah kita gratiskan, kecuali untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Prosesnya bisa dilakukan di samsat-samsat terdekat, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.

Data Bapenda Kalteng menunjukkan, sebagian besar penunggakan pajak terjadi pada kendaraan pribadi berusia lebih dari lima tahun, yang umumnya digunakan di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Faktor keterbatasan akses ke layanan samsat, kurangnya informasi, serta beban ekonomi disebut menjadi penyebab utama rendahnya kepatuhan pembayaran pajak.

Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi langsung ke masyarakat, termasuk bekerja sama dengan aparat desa dan kelurahan. Upaya jemput bola di titik-titik keramaian, seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, juga menjadi strategi yang diterapkan.

Menurut Anang Dirjo, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya menghindarkan sanksi, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga peningkatan layanan publik.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pajak kendaraan bermotor kembali lagi manfaatnya untuk mereka. Jalan yang bagus, lampu penerangan yang memadai, hingga pelayanan publik yang lebih baik, semuanya bersumber dari pajak yang dibayarkan,” pungkas Anang Dirjo.

Program penghapusan denda pajak ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan publik di Kalteng.

(Sabtu, 9/8/2025/adminwkp)

Komentar