Rencana Lelang KPKNL Palangka Raya Tuai Polemik, Objek Masih Berstatus Blokir Pidana

PALANGKA RAYA - Rencana pelaksanaan lelang terhadap dua bidang tanah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya menuai kontroversi. Tanah yang akan dilelang tersebut masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1934/Hajak dan No.1935/Hajak, yang menurut informasi dari kuasa hukum saat ini masih dalam status pemblokiran resmi oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana. Kedua SHM itu merupakan hasil peralihan nomor dari SHM No.1063/Hajak dan No.1064/Hajak.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2025, sebagaimana diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh melalui surat resmi tertanggal 24 Juli 2025. Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 1184 PK/Pdt/2024 dalam perkara perdata antara Notaris Tini Rusdihatie, S.H., M.Kn. melawan Petrisia Margareth, S.Tr.Par. dan Thalia Nevita Marcelin, S.M.
Namun, kuasa hukum dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, yang mewakili Petrisia dan Thalia, menilai pelaksanaan lelang melanggar ketentuan hukum positif. Mereka menyatakan telah menerima konfirmasi tertulis bahwa penyidik Bareskrim telah menyampaikan surat permintaan pemblokiran tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Teweh sejak Desember 2024. Permintaan tersebut sudah ditindaklanjuti BPN dan dicatat secara administratif dalam buku tanah serta sistem komputerisasi pertanahan.
“Berdasarkan SP2HP, BPN Muara Teweh telah mencatat blokir pidana terhadap kedua SHM itu, dan status ini masih berlaku sampai saat ini,” kata Aditya Sembadha, S.H., kuasa hukum Petrisia dan Thalia, saat diwawancarai Jumat (1/8). Ia menambahkan bahwa ketentuan Pasal 44 huruf c jo. Pasal 47 huruf b PMK No. 122 Tahun 2023 secara eksplisit menyebutkan bahwa lelang harus dibatalkan apabila objeknya dalam status blokir atau sita pidana.
Lebih lanjut, Aditya menilai bahwa keputusan KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh yang tetap melanjutkan proses lelang mengabaikan asas kehati-hatian dan dapat menimbulkan kerugian hukum terhadap calon peserta lelang. Ia mengingatkan bahwa apabila proses lelang diteruskan, maka sertifikat hasil lelang tidak akan dapat dialihkan atau dibalik nama karena masih terblokir oleh catatan penyidik.
“Hal ini berisiko besar. Pembeli dapat tertipu membeli aset yang secara hukum tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Ini bentuk ketidakadilan bagi klien kami dan juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Aditya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Tini terhadap ahli waris almarhumah Sri Imbani Y Mebas pada tahun 2019. Dalam gugatannya, Tini menyatakan bahwa Sri memiliki utang senilai Rp5,3 miliar berdasarkan dua kwitansi pembayaran. Gugatan ini sempat dikabulkan oleh PN Tamiang Layang, dan kemudian ditindaklanjuti melalui peletakan sita jaminan atas dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia. Di atas tanah tersebut telah berdiri fasilitas SPBE milik PT Sekata Seia.
Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan No. 19/Pdt/2020/PT Plk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Tini kembali menang di tingkat kasasi dan PK. Putusan PK menjadi dasar hukum bagi upaya eksekusi lelang yang kini menuai keberatan dari pihak tergugat.
Aditya juga mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dua kwitansi yang digunakan Tini sebagai dasar gugatan. Dugaan tersebut telah diproses oleh Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan Djarau Mutu Atikala, S.E., mantan karyawan BRI Cabang Buntok, sebagai tersangka. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik sempat berupaya melakukan penyitaan fisik atas tanah tersebut, namun gagal karena sertifikat masih dipegang pihak lawan. Sebagai solusi, penyidik kemudian mengajukan permintaan blokir administratif kepada BPN dan sudah dicatat resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya integritas lembaga-lembaga negara dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Aditya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pembatalan lelang melalui jalur hukum, serta menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh.
“Kami menghormati institusi negara, namun kami juga menuntut agar prosedur dijalankan secara adil dan berdasarkan aturan. Calon peserta lelang sebaiknya memverifikasi status hukum aset sebelum mengikuti proses lelang agar tidak menjadi korban,” ujarnya.
Polemik ini menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara putusan perdata dan proses pidana yang sedang berjalan. Jika tidak disikapi hati-hati, potensi konflik hukum berlarut dapat menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi pihak yang bersengketa, namun juga bagi publik yang terlibat secara tidak langsung dalam proses lelang.
Sabtu, 2 Agustus 2025/adminwkp


Komentar
Posting Komentar