Pemprov Kalteng Tertibkan 251 Kendaraan ODOL, Tegaskan Batas Tonase Maksimal 10 Ton

 PBS Seharusnya Sudah Menggunakan Jalan Tersendiri | Prokalteng

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen menjaga ketahanan infrastruktur jalan melalui kebijakan penertiban kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Sebanyak 251 unit kendaraan perusahaan berhasil ditertibkan karena terbukti membawa muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan. Penertiban ini merupakan bagian dari strategi pengamanan infrastruktur jalan provinsi yang tengah mengalami perbaikan besar-besaran.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., telah menetapkan batas maksimal tonase kendaraan sebesar 10 ton, sebagai hasil kesepakatan bersama antara Pemprov dan para pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperpanjang umur layanan jalan serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kalimantan Tengah. “Akses transportasi yang lancar mempercepat distribusi hasil pertanian dan sumber daya lokal secara lebih efisien,” tegas H. Agustiar Sabran, S.I.Kom.

Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kendaraan berpelat luar daerah yang mengangkut hasil tambang, perkebunan, dan komoditas berat lainnya. Kendaraan-kendaraan ini kerap melintas di jalur utama antar kabupaten tanpa memperhatikan daya dukung jalan, sehingga mempercepat kerusakan infrastruktur. Penindakan dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta koordinasi bersama Korlantas Polri.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa fokus utama penertiban diarahkan kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang digunakan secara intensif. “Sasaran utama penertiban ini adalah perusahaan besar yang mengangkut sumber daya alam secara berlebihan dan melintasi jalan negara tanpa memperhatikan tonase maksimal,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa selain merusak infrastruktur, praktik ODOL berpotensi menciptakan risiko keselamatan tinggi, termasuk kecelakaan fatal akibat sistem pengereman yang tidak mampu menahan beban berlebih. Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kalteng tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas dan membebani anggaran pemeliharaan jalan.

Pemprov Kalteng bertekad melanjutkan kebijakan ini secara konsisten sebagai bagian dari reformasi layanan publik berbasis keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan. Seluruh operator angkutan diimbau untuk menyesuaikan armada sesuai regulasi dan mendukung pembangunan transportasi yang tertib dan berkelanjutan.

“Penegakan aturan ini menjadi bagian dari kesiapan Kalimantan Tengah dalam menyongsong era Indonesia Emas 2045. Jalan yang kokoh mencerminkan tata kelola yang kuat,” pungkas H. Agustiar Sabran, S.I.Kom.

(Selasa, 5 Agustus 2025/adminwkp)

Komentar