Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Perlindungan Hutan Adat Gunung Mas dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan
![]()
PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ir. H. Darliansjah, M.Si. mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.I.Kom. membuka secara resmi Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Hotel Luwansa, Kamis (14/8/2025). Acara tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat adat Dayak, akademisi, serta berbagai pihak terkait yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian hutan adat.
Dalam sambutan yang dibacakan Darliansjah, Gubernur menegaskan bahwa hutan adat merupakan warisan nenek moyang yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga sarat makna budaya, sosial, dan spiritual. “Hutan adat merupakan jati diri, sumber penghidupan, sekaligus penopang kelestarian ekosistem yang diwariskan dan dijaga oleh masyarakat secara turun-temurun,” ucapnya.
Data Kementerian Kehutanan mencatat hingga Juli 2025, luas hutan adat yang telah ditetapkan mencapai 333 ribu hektare, mencakup 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Provinsi dengan hutan adat terluas meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua. Khusus di Kabupaten Gunung Mas, luas hutan adat mencapai 68.324 hektare, terbagi ke dalam 15 wilayah yang dikelola oleh komunitas masyarakat adat setempat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat. Langkah strategis yang dilakukan antara lain menyusun pedoman tata cara pengakuan masyarakat hukum adat serta memfasilitasi usulan penetapan hutan adat yang berasal dari komunitas adat di berbagai daerah.
“Pemerintah Provinsi juga telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak,” ujar Darliansjah. Peraturan daerah tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat adat dalam mengelola serta menjaga kelestarian hutan.
Gubernur berharap forum musyawarah ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, serta seluruh pemangku kepentingan. Melalui forum tersebut diharapkan terbangun tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Selain menjaga ekosistem, pengelolaan yang baik juga diharapkan mampu menggali potensi ekonomi berbasis hutan adat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah ini menjadi momentum penting dalam mempertegas posisi hutan adat sebagai pilar identitas masyarakat Dayak sekaligus aset strategis yang harus dijaga bersama untuk generasi mendatang.
Sabtu, 16 Agustus 2025/adminwkp


Komentar
Posting Komentar