Pemprov Kalteng dan Komnas HAM RI Bahas Penanganan Konflik Agraria dan SDA di Aula Jayang Tingang

Kumpulan Berita Terbaru uli parulian sihombing Terkini Hari Ini
Komisioner Komnas HAM RI, Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H. (Sumber; Dok Google)

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar audiensi dan diskusi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia terkait penanganan konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga dalam menghadapi persoalan agraria yang cukup kompleks di wilayah Kalimantan Tengah.

Komisioner Komnas HAM RI, Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang telah memfasilitasi terselenggaranya audiensi ini. Ia menyebut bahwa Komnas HAM saat ini tengah melakukan kajian mendalam atas pengaduan konflik agraria yang diterima dari wilayah Kalimantan Tengah, serta menjalin kerjasama teknis dengan Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang berbasis hak asasi manusia dan keadilan sosial.

“Melalui audiensi ini, diharapkan Komnas HAM mendengar langsung dari pihak Pemprov Kalteng dan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) mengenai penanganan dan mekanisme penyelesaian konflik agraria serta persoalan pengelolaan sumber daya alam,” tutur Uli dalam forum tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Leonard S. Ampung, M.M., M.T., yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., menyambut baik forum diskusi tersebut. Leonard menyatakan bahwa audiensi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan dan sumber daya alam secara dialogis dan berkelanjutan.

Menurut Leonard, berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM dalam periode 2020 hingga 2024, Kalimantan Tengah menempati posisi cukup signifikan dalam jumlah kasus konflik agraria, dengan total 84 aduan resmi yang tercatat. Kondisi ini menunjukkan urgensi perlunya penanganan yang cepat, efektif, dan adil agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

Dalam menyikapi hal tersebut, Gubernur melalui Plt. Sekda menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng memandang penting untuk membentuk sebuah lembaga penyelesaian sengketa lahan di tingkat daerah. Lembaga ini dirancang sebagai alternatif penyelesaian konflik di luar pengadilan yang lebih mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan adat. Lembaga ini juga akan memperkuat pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik agraria.

Dari sisi yuridis, Leonard menambahkan bahwa diperlukan mekanisme penanganan konflik sosial yang komprehensif, berbasis hukum yang berimbang antara hukum positif negara dan Hukum Adat yang hidup di tengah masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis hukum adat tidak hanya mampu menyelesaikan sengketa, tetapi juga berkontribusi menghilangkan stigma kalah dan menang yang kerap muncul dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi. “Hukum adat dipercaya dapat menyelesaikan konflik secara damai tanpa meninggalkan luka atau dendam,” ujarnya.

Dalam mendukung langkah penyelesaian tersebut, Pemprov Kalteng saat ini juga tengah merancang kebijakan penyelesaian konflik pertanahan dan agraria yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Draf regulasi ini kini dalam tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan akan menjadi instrumen legal bagi penyelesaian konflik agraria di tingkat lokal secara lebih sistematis.

Diskusi ini turut melibatkan berbagai elemen strategis, antara lain jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng seperti Polda Kalimantan Tengah, Korem 102/PJG, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kalteng, Danlanud Iskandar Muda Pangkalan Bun, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng, Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, serta Pemerintah Kabupaten Seruyan yang hadir secara virtual.

Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan dapat menyamakan persepsi serta memperkuat kerangka koordinasi dalam penyelesaian konflik agraria secara adil dan humanis, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat dan petani lokal.

Rabu, 31 Juli 2025/adminwkp

Komentar