Pajak Bumi dan Bangunan, Ketua DPRD Kota; Kunci Pembiayaan Pembangunan Kota Palangka Raya

Palangka Raya - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menjadi sorotan sebagai salah satu instrumen utama pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya. Pentingnya kesadaran membayar PBB ditekankan langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, S.Sos., M.A.P. dalam pernyataannya pada Kamis (31/7/2025). Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB merupakan fondasi bagi kemajuan dan pemerataan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
H. Subandi, S.Sos., M.A.P. menjelaskan bahwa meningkatnya partisipasi warga dalam membayar PBB akan langsung berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini menjadi tumpuan utama pembiayaan kegiatan strategis pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa berbagai proyek pembangunan, seperti perbaikan jalan, penyediaan sarana pendidikan, serta fasilitas kesehatan yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bersumber dari penerimaan pajak, terutama PBB.
“Jika pembayaran PBB meningkat, maka sumber dana pembangunan juga akan semakin besar dan merata,” ujar H. Subandi, S.Sos., M.A.P. dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa tidak hanya pemerintah, namun masyarakat pun menjadi aktor penting dalam ekosistem pembangunan daerah. Melalui pajak, warga berkontribusi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menggarisbawahi bahwa PBB bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata partisipasi warga dalam pembangunan. Pajak yang dibayarkan, menurutnya, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran membayar PBB harus ditanamkan sebagai budaya dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban individual.
Lebih lanjut, H. Subandi, S.Sos., M.A.P. menyampaikan bahwa sektor PBB telah memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Palangka Raya. Seiring dengan semakin berkembangnya kawasan permukiman dan meningkatnya kepemilikan tanah, potensi penerimaan PBB pun semakin besar. Namun demikian, realisasi penerimaan tidak akan optimal apabila tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. Karena itu, ia mendorong peningkatan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat luas untuk membangun kesadaran kolektif mengenai urgensi pembayaran pajak.
Ia pun berharap agar masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran PBB, khususnya para pemilik tanah di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. “Pajak ini sumber terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) kita. Sebagian besar pembangunan yang sudah berjalan ini kan akibat adanya pemasukan pajak,” lanjutnya tegas.
Upaya mendorong kepatuhan pembayaran PBB juga dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan edukatif dan sosialisasi langsung ke masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyediakan informasi yang jelas, prosedur yang mudah, serta insentif yang menarik agar wajib pajak lebih antusias dalam menjalankan kewajibannya. Inovasi digital dalam pelayanan pajak, seperti pembayaran online dan integrasi sistem informasi perpajakan, juga diharapkan mempercepat peningkatan kepatuhan warga.
“Semoga ke depan warga semakin sadar betapa pentingnya membayar pajak dan sektor pendapatan asli daerah dari pajak semakin tinggi,” tandas H. Subandi, S.Sos., M.A.P. Ia optimistis bahwa ke depan, partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat kapasitas fiskal Kota Palangka Raya, menjadikannya lebih mandiri dalam membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Sebagai penutup, ia menegaskan kembali bahwa membayar PBB bukan hanya tanggung jawab warga sebagai pemilik tanah, tetapi juga bentuk nyata dukungan terhadap kemajuan daerah. “Dengan membayar pajak, masyarakat juga turut serta dalam membangun kota yang lebih maju dan sejahtera. Kami mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan masyarakat,” tutup H. Subandi, S.Sos., M.A.P.
Rabu, 31 Juli 2025/adminwkp


Komentar
Posting Komentar