MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, KPU Palangka Raya Masih Tunggu Petunjuk Teknis
PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Daerah pada tahun 2029 mendatang. Dengan adanya putusan ini, skema Pemilu serentak yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Pemilu lima kotak” tidak lagi berlaku. Keputusan MK tersebut sontak menimbulkan beragam tanggapan di daerah, termasuk di Kota Palangka Raya.
Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, S.E., mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu setelah diputuskan terpisah. Menurutnya, proses pembahasan masih berlangsung di DPR RI, termasuk adanya perdebatan pro dan kontra di tingkat fraksi mengenai konsekuensi teknis maupun politis dari pemisahan tersebut.
“Untuk teknisnya masih belum jelas turun ke daerah, karena saat ini masih berproses di DPR RI. Intinya ada pro dan kontra yang masih harus diselaraskan,” kata Joko Anggoro, S.E., Rabu (20/8/2025).
Selain itu, MK dalam pertimbangannya menyoroti fakta bahwa hingga kini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meski sejak 26 Februari 2020 sudah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Kondisi ini membuat MK menilai perlu adanya reformasi aturan agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan demokrasi di Indonesia.
“Secara faktual, DPR dan pemerintah memang sedang mempersiapkan upaya reformasi terhadap semua aturan yang berkaitan dengan Pemilu,” tambah Joko Anggoro.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II, H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., menekankan bahwa meskipun keputusan MK sudah final dan mengikat (inkrah), pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan. Menurutnya, salah satu aspek yang paling krusial adalah penataan ulang masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan dan tetap menjamin kesinambungan pemerintahan.
“Keputusan MK bersifat inkrah dan harus dipatuhi. Selanjutnya yang perlu dikaji secara serius adalah penataan ulang masa jabatan, karena hal ini menjadi krusial untuk menjaga kepastian hukum serta kesinambungan jalannya pemerintahan,” tegas H. Iwan Kurniawan.
Ia menambahkan, DPR RI bersama pemerintah sedang mengkaji dampak teknis maupun politik dari pemisahan Pemilu. Hal itu termasuk mempertimbangkan efisiensi anggaran, kesiapan penyelenggara di daerah, hingga potensi beban bagi pemilih jika harus mengikuti beberapa kali pemungutan suara dalam periode tertentu.
Keputusan MK ini menandai perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia. Jika sebelumnya masyarakat terbiasa memilih presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara bersamaan, maka pada 2029 pola tersebut akan dipisah. Pemerintah daerah dan KPU di seluruh Indonesia kini menanti regulasi turunan yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pemilu baru tersebut.
Rabu, 20 Agustus 2025/adminwkp


Komentar
Posting Komentar