Marak Beras Oplosan, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Mutu Pangan

 Penjarahan di Perkebunan Sawit Kalteng Kembali Marak, Pemerintah Harus  Tegas Mengatasinya – Kalteng Today

PALANGKA RAYA — Praktik pengoplosan beras kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap distribusi pangan, khususnya beras sebagai salah satu komoditas strategis nasional. Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Universitas Kristen Palangka Raya (UKPR), Dr. Ir. Rawing Rambang, M.P., menegaskan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperkuat penegakan regulasi agar kasus semacam ini tidak terus berulang dan merugikan konsumen.

Tentunya hal tersebut merupakan tugas dari pemerintah daerah dalam mengawasi serta menyelidiki keberadaan beras-beras oplosan tersebut. Karena tentu saja dengan beredarnya beras-beras ini, konsumen sangat dirugikan,” ujar Dr. Rawing Rambang saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan bahwa setidaknya terdapat tiga indikator utama yang harus menjadi perhatian dalam pengecekan terhadap beras-beras yang beredar di pasaran. Pertama, terjadinya pengurangan jumlah berat bersih dalam kemasan tanpa pemberitahuan. Kedua, perubahan label atau identitas produk yang menyesatkan konsumen. Ketiga, praktik pencampuran antara beras kualitas rendah dan premium demi memperoleh keuntungan yang tidak sah. “Nah, tentunya ada tiga faktor yang menyebabkan, tiga hal yang penting pertama dalam beras-beras ini. Pertama adalah pengurangan jumlah berasnya, lalu labelnya berubah, kemudian memang dicampur. Nah, ini biasanya yang terjadi,” ucapnya.

Praktik-praktik tersebut, lanjutnya, tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga mencederai hak masyarakat atas pangan yang layak dan bermutu. Ia menekankan bahwa sistem distribusi pangan nasional memerlukan reformasi pengawasan berbasis data dan teknologi, serta melibatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem pangan yang sehat dan transparan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil langkah konkret melalui kegiatan pengawasan di pasar-pasar utama. Sebanyak 20 merek beras premium telah diambil sampelnya dan diuji di Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang (UPT BPSMB) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Pengujian dilakukan untuk memastikan kesesuaian mutu beras dengan standar nasional yang berlaku, termasuk kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kandungan asing lainnya.

Langkah ini merupakan upaya awal dari pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi beras yang sehat dan bebas dari manipulasi. Namun, Dr. Rawing Rambang menilai pengawasan semacam ini seharusnya tidak bersifat insidental melainkan harus menjadi kegiatan rutin dan sistematis. Selain itu, edukasi terhadap konsumen juga penting agar masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan ciri fisik beras asli dan oplosan secara mandiri.

Isu beras oplosan menjadi peringatan serius tentang pentingnya penguatan pengawasan mutu pangan di semua lini. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya reaktif saat kasus mencuat, tetapi juga proaktif menciptakan sistem kontrol yang efektif demi menjamin keamanan pangan masyarakat.
(Selasa, 5 Agustus 2025/adminwkp)

Komentar