LMKN Pastikan Acara Hiburan Rakyat HUT ke-80 RI Bebas Royalti, Fokus pada Transformasi Digital

 Ahmad Dhani, Once Mekel, dan Pajak Royalti | Direktorat Jenderal Pajak

PALANGKA RAYA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak akan dipungut royalti. Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam perayaan berskala nasional maupun daerah.

LMKN menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya serta lagu kebangsaan negara lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan undang-undang termasuk dalam kategori public domain. Seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti. Hal ini selaras dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa penggunaan lagu kebangsaan masuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.

Sebagai lembaga resmi, LMKN memiliki mandat sesuai Pasal 89 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menarik serta menghimpun royalti dari pihak pengguna yang bersifat komersial, kemudian mendistribusikannya kepada pencipta dan pemilik hak terkait seperti performer dan produser rekaman suara. Mandat tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan diatur lebih rinci dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Permenkum terbaru memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti, antara lain melalui perluasan kewenangan penarikan royalti digital, kemungkinan pembentukan LMKN daerah, persyaratan lebih ketat terhadap LMK, evaluasi berkala, serta penurunan penggunaan dana operasional LMKN dari 20 persen menjadi hanya 8 persen dari total hasil penarikan royalti. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong transparansi distribusi.

LMKN menyadari posisinya sebagai jembatan antara pengguna musik dan pemegang hak cipta, tidak semata-mata mengedepankan aspek hukum positif. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti. Lembaga ini lebih menitikberatkan pada edukasi serta sosialisasi mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan hak terkait.

Meski demikian, LMKN mengakui bahwa capaian penarikan royalti di Indonesia masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK. Menjawab tantangan ini, LMKN periode 2025–2028 memprioritaskan transformasi digital, khususnya dalam memperoleh data penggunaan musik serta data pencipta, performer, dan produser yang lebih valid. Digitalisasi dipandang sebagai kunci peningkatan validitas data sekaligus solusi memperkuat transparansi.

Selain itu, LMKN mengimbau pengguna musik di layanan publik yang bersifat komersial agar tetap menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait. Lembaga juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki mekanisme distribusi royalti melalui sistem berbasis digital yang terukur.

Dukungan terhadap langkah LMKN turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hajrianor, S.H., M.H. Ia menilai sosialisasi dan edukasi menjadi sangat penting di tengah polemik mengenai royalti yang berkembang di masyarakat. “Sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengurus pemanfaatan hak cipta sekaligus menarik dan menghimpun royalti dari pengguna bersifat komersial, tentunya LMKN juga perlu melakukan berbagai upaya dalam memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai batasan ataupun lingkup pengenaan royalti,” ungkapnya.

Langkah LMKN diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta, serta memperkuat sistem distribusi royalti yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sabtu, 16 Agustus 2025/adminwkp

Komentar