Kanwil Kemenkum Kalteng Tegaskan SK AHU Terbaru Jadi Dasar Hukum Sah Kepengurusan Ormas
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) AHU terbaru merupakan dasar hukum sah dalam menentukan kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Penegasan ini disampaikan saat menerima kunjungan konsultasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng pada Kamis (7/8/2025) terkait persoalan dualisme kepemimpinan yang terjadi di salah satu Ormas di provinsi tersebut.
Pertemuan berlangsung di ruang layanan Kanwil Kemenkum Kalteng dan dihadiri Yohanni Eveline Johannis, S.T. selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Kalteng beserta jajaran. Kehadiran mereka diterima langsung Hadi Cahyadi, S.H. dan Rakhmad Akbar Sahawung, S.H. sebagai analis hukum Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam sesi konsultasi, terungkap bahwa dua pihak dalam Ormas tersebut saling mengklaim sebagai kepemimpinan sah. Satu pihak mendasarkan klaim pada akta pendirian awal organisasi, sementara pihak lain mengacu pada SK perubahan kepengurusan yang telah diterbitkan lebih mutakhir. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang diajukan, Kanwil Kemenkum Kalteng menyatakan bahwa SK AHU terakhir yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum menjadi satu-satunya dokumen yang diakui secara hukum.
“Legalitas kepengurusan suatu organisasi ditentukan berdasarkan dokumen resmi yang tercatat di sistem AHU. Dalam hal ini, yang diakui secara hukum adalah SK AHU terbaru yang telah didaftarkan,” ujar Hadi Cahyadi, S.H. kepada awak media. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan rutin setiap perubahan kepengurusan melalui sistem AHU Online guna menciptakan kepastian hukum serta tertib administrasi di lingkungan Ormas.
Yohanni Eveline Johannis, S.T. menyampaikan apresiasinya atas penjelasan yang diberikan. Ia menilai informasi tersebut sangat penting untuk mendukung pembinaan yang dilakukan Kesbangpol. “Kami berterima kasih atas penjelasan dari Kanwil Kemenkum Kalteng. Ini akan menjadi landasan bagi kami dalam menyusun kebijakan pembinaan sekaligus mendorong Ormas terkait untuk segera melakukan konsolidasi internal,” ucapnya.
Sementara itu, Rakhmad Akbar Sahawung, S.H. menegaskan bahwa permasalahan serupa dapat dihindari apabila setiap Ormas menjaga legalitasnya secara berkala. “Kami mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah untuk tidak menunda pelaporan perubahan struktur kepengurusan. Hal ini penting agar tidak timbul kebingungan hukum di kemudian hari, baik di internal organisasi maupun dalam hubungan kemitraan dengan pemerintah,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola organisasi yang tertib, sah, dan berbasis hukum. Pihaknya berkomitmen untuk terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi seluruh Ormas di daerah agar memiliki posisi hukum yang kuat serta bebas dari konflik administratif.
(adminwkp, Sabtu, 9 Agustus 2025)


Komentar
Posting Komentar