Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar Penyuluhan Hukum Anti-Bullying di SMKN 4 Palangka Raya

Ilustrasi vektor perundungan sosial
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Suasana Aula SMKN 4 Palangka Raya pada Kamis (7/8/2025) tampak berbeda dari biasanya. Puluhan siswa dari kelas X hingga XII terlihat antusias mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Anti-Bullying yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penyuluh Hukum Madya, Agustina Dayaleluni, S.H., bersama tim yang menghadirkan gaya penyampaian komunikatif dan interaktif. Siswa tidak hanya duduk mendengarkan, tetapi aktif terlibat dalam sesi tanya jawab serta berbagi pengalaman terkait perundungan yang pernah atau mungkin mereka temui di lingkungan sekolah.

Dalam pemaparannya, tim penyuluh memaparkan berbagai bentuk perundungan, baik fisik, verbal, sosial, maupun digital, lengkap dengan dampak psikologis, sosial, dan akademik yang dapat ditimbulkan. Disampaikan pula konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan wujud komitmen nyata untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan dan ketidakadilan. “Penyuluhan ini bukan sekadar penyampaian materi, tapi juga bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan. Generasi muda harus paham hukum sejak dini agar dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Pihak sekolah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Kepala SMKN 4 Palangka Raya, Susiawanty, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Kalteng yang dinilai relevan dengan isu yang marak di kalangan pelajar. “Anak-anak kami perlu diberi pemahaman yang jelas bahwa bullying bukan hal sepele. Kami berterima kasih atas kolaborasi ini karena sangat membantu menciptakan budaya sekolah yang sehat, aman, dan saling menghargai,” ungkapnya.

Sebanyak 100 siswa mengikuti kegiatan ini, yang menjadi ruang edukasi hukum segar dan inspiratif. Para siswa terlihat lebih sadar akan pentingnya menjaga perilaku, menghargai sesama, serta berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan bullying. Narasumber juga menekankan bahwa keberanian melawan perundungan harus dibarengi dengan sikap saling mendukung di antara teman sebaya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini diwarnai simulasi penanganan kasus perundungan sederhana di sekolah, yang melibatkan siswa sebagai pemeran. Simulasi tersebut bertujuan memberi gambaran nyata langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi situasi bullying.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta secara simbolis menyatakan komitmen untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah, membawa semangat anti-perundungan dalam setiap interaksi. Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal membangun lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

(adminwkp, Sabtu, 9 Agustus 2025)

Komentar