Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa
![]() |
| Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menggelar audiensi dengan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. . (foto Dok.Kemenkum Kalteng) |
PALANGKA RAYA – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar audiensi bersama Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., Jumat (8/8/2025).
Audiensi dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, S.H., M.H., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Muhammad Mufid, S.Ag., M.Si., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Dr. Joko Martanto, S.E., M.Si., serta Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, S.H.
Pertemuan ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan sebagai strategi memperluas layanan hukum yang cepat, responsif, dan merata. Hajrianor menegaskan keberadaan Posbakum akan memudahkan masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara damai, efektif, dan terjangkau.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, terutama di pedesaan, memiliki akses setara terhadap layanan hukum. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan,” tegasnya.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menekankan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung penuh realisasi program Posbakum melalui koordinasi lintas tingkatan pemerintahan.
“Kami mendukung penuh program ini. Pemerintah provinsi siap memfasilitasi koordinasi dengan kabupaten/kota serta kepala desa agar Posbakum dapat segera beroperasi,” ujarnya.
Selain pembentukan Posbakum, audiensi juga membahas strategi penyebaran informasi hukum ke masyarakat, pelatihan paralegal di tingkat desa, serta penyusunan regulasi pendukung untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas program. Kanwil Kemenkum Kalteng menargetkan seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbakum aktif paling lambat September 2025, dengan prioritas pada desa terpencil yang selama ini mengalami keterbatasan akses hukum.
Program ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan geografis dan biaya yang kerap menjadi kendala masyarakat desa saat mencari bantuan hukum. Keberadaan Posbakum akan menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan, dan penyuluhan secara langsung di lingkungan masyarakat, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Langkah strategis ini sejalan dengan misi nasional memperkuat negara hukum yang menjamin persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara. Pemerintah provinsi dan Kanwil Kemenkum Kalteng optimis program ini akan meningkatkan kesadaran hukum, menurunkan potensi konflik sosial, serta memperkuat jaminan perlindungan hak warga, terutama kelompok rentan di pedesaan.
(adminwkp, Sabtu, 9 Agustus 2025)



Komentar
Posting Komentar