DPRD Palangka Raya Matangkan Dua Perda Inisiatif tentang Kemiskinan dan Kota Sehat

 H. M. KHEMAL NASERY

Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya tengah mematangkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (perda) inisiatif yang berfokus pada isu kemiskinan dan pembangunan Kota Sehat. Kedua perda tersebut diharapkan mampu memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, H. M. Khemal Nasery. Ia menjelaskan, perda inisiatif memiliki nilai strategis karena mampu mengakomodasi muatan lokal yang tidak sepenuhnya dapat diatur dalam regulasi di tingkat pusat.

“Perda itu adalah instrumen peraturan yang bisa mengakomodir muatan lokal. Kepentingan lokal kita di situ bisa kita masukkan. Karena persoalan kota sehat itu memang ada aturan regulasi di atas yang mengatur. Tapi persoalannya kan berbeda-beda tentang kesehatan di Jawa dan di Palangka Raya. Kemudian kota miskin, nah itu kan berbeda. Makanya kita melakukan konsultasi publik untuk memberikan pengayaan-pengayaan supaya kedua perda kita itu bisa kita adakan. Bisa betul-betul memberikan dampak yang positif bagi masyarakat kota Palangka Raya,” ujar H. M. Khemal Nasery, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, DPRD telah menggelar konsultasi publik di Universitas Palangka Raya dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi. Kegiatan tersebut bertujuan membuka ruang partisipasi masyarakat agar dapat memberikan masukan yang relevan serta memperkuat substansi dua perda inisiatif tersebut.

Lebih lanjut, Khemal menyebutkan bahwa kedua rancangan perda masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., sebelum dapat ditetapkan secara resmi. Proses ini menjadi tahap penting untuk memastikan substansi perda selaras dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Selain fokus pada dua perda tersebut, DPRD juga bersiap melakukan revisi terhadap Perda Retribusi guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Revisi mencakup objek retribusi dan pajak daerah, seperti retribusi parkir, pajak restoran, hingga pajak kendaraan bermotor. Penyesuaian juga dilakukan terkait kewenangan pengelolaan, mengingat ada beberapa objek yang kini telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Ada objek yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah, namun kini diambil alih pusat, seperti tower. Karena itu, kita akan memetakan kembali mana yang bisa dikelola daerah demi optimalisasi pendapatan,” tambahnya.

DPRD menilai langkah revisi Perda Retribusi sangat krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Palangka Raya. Optimalisasi PAD diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, termasuk pembiayaan layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur perkotaan.

Melalui kombinasi antara penyusunan perda inisiatif yang pro rakyat dan revisi regulasi retribusi, DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi lokal sekaligus berorientasi pada keberlanjutan pembangunan daerah.

(Sabtu, 16 Agustus 2025/adminwkp)

Komentar