DPRD Kalteng Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

 Freddy Ering: Pengembangan Potensi Desa Mampu Tingkatkan Pendapatan - HALO  DAYAK

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si. mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 23 September 2025. Program ini dinilai sebagai kesempatan penting untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Menurut Yohanes Freddy Ering, pelayanan penghapusan denda, pembayaran pajak, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta balik nama kendaraan bermotor, tidak semata-mata ditujukan untuk menggali potensi sektor pajak atau meningkatkan setoran bagi kepentingan daerah. Lebih dari itu, program ini dirancang untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak demi kelancaran pembangunan.

“Tapi juga dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya yakni membayar pajak untuk pembangunan, tentunya peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (5/8/2025).

Yohanes menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, kebijakan pemutihan denda tidak hanya bersifat insentif finansial, tetapi juga edukatif. Dengan menghapus denda, pemerintah daerah berharap dapat menarik kembali wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk segera melunasi kewajiban mereka.

Program ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah. Pihak Bapenda optimistis kebijakan pemutihan ini dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan data Bapenda, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap PAD Kalteng selama ini cukup signifikan, dengan tren penerimaan tahunan yang terus meningkat.

Selain itu, pemutihan denda juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam melakukan pembayaran akibat akumulasi sanksi administrasi. Dengan dihapuskannya beban tambahan tersebut, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak akan melonjak, sekaligus memperkuat stabilitas pendapatan daerah.

Bapenda Kalteng mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebelum tenggat waktu berakhir. Layanan pemutihan tersedia di seluruh Kantor Samsat di kabupaten dan kota, serta melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Di tengah upaya pemerintah daerah menggali potensi pendapatan, Yohanes Freddy Ering juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pajak. Menurutnya, penggunaan pajak harus jelas peruntukannya dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan umum.

Dengan adanya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, diharapkan kesadaran pajak masyarakat Kalteng dapat meningkat, sehingga tujuan peningkatan PAD dan pemerataan pembangunan dapat tercapai secara optimal.

(Sabtu, 9/8/2025/adminwkp)

Komentar