BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan bagi Pelaku Usaha KUR di Kalteng

PALANGKA RAYA – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat peran dalam melindungi hak-hak pekerja, baik formal maupun informal, dari berbagai risiko sosial dan ekonomi. Perlindungan tersebut kini mencakup para pelaku usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR), sejalan dengan amanat instruksi Presiden, peraturan pemerintah, dan undang-undang yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, S.I.Kom. menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja di seluruh sektor. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku KUR di Kota Palangka Raya, Selasa (5/8/2025).
“Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong kepesertaan pelaku usaha KUR, khususnya di Kalimantan Tengah. Dari sekitar 400 ribu pekerja yang telah terdaftar, kami menargetkan bisa melindungi hingga 1,1 juta pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Subhan, perluasan cakupan perlindungan akan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah dan lembaga keuangan. Upaya ini diarahkan untuk menjangkau sektor informal yang selama ini rentan tidak memiliki perlindungan sosial memadai.
Sementara itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Diana, S.H. menyatakan dukungan penuh terhadap upaya tersebut, khususnya dari sisi pengawasan dan teknis. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah BPKP terbentuk, perlu adanya Forum Komunikasi agar dapat memberikan edukasi dan sosialisasi secara efektif terkait program Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN-JKK) kepada pelaku KUR,” terangnya.
Diana berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersifat berkelanjutan, tidak hanya bersifat seremonial. Menurutnya, pelaku usaha kecil menengah yang tergabung dalam program KUR perlu memahami manfaat jaminan sosial secara komprehensif, sehingga kesadaran untuk mendaftar dan berpartisipasi semakin tinggi.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta jaminan pensiun. Bagi pelaku usaha KUR, keberadaan program ini dapat memberikan rasa aman dalam berusaha, mengurangi beban risiko, dan memastikan keberlangsungan usaha meskipun terjadi hal-hal yang tidak terduga.
BPJS Ketenagakerjaan menilai peningkatan jumlah peserta aktif bukan sekadar soal angka, melainkan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem kerja yang berkeadilan. Perlindungan yang merata diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi daerah.
Dengan memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha KUR, BPJS Ketenagakerjaan optimistis Kalimantan Tengah dapat menjadi provinsi dengan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan tertinggi di wilayah tengah Indonesia.
(Sabtu, 9/8/2025/adminwkp)


Komentar
Posting Komentar