Bapperida Palangka Raya Tegaskan Urgensi Standarisasi Data Statistik Sektoral dalam SIPD

Jabat Kepala Bappedalitbang Palangka Raya, Fauzi Rahman Tawarkan Perubahan  Status Kelurahan Jadi Desa untuk Atasi Disparitas
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palangka Raya, Dr. Fauzi Rahman, S.Sos., M.A.P.

Palangka Raya — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palangka Raya, Dr. Fauzi Rahman, S.Sos., M.A.P., menegaskan pentingnya standarisasi dan keterisian data statistik sektoral daerah dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Penegasan ini disampaikan pada Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palangka Raya yang digelar di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (31/7/2025).

Menurut Dr. Fauzi Rahman, S.Sos., M.A.P., seluruh perangkat daerah harus memahami bahwa data statistik sektoral bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan pilar utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa tanpa standar data yang memenuhi prinsip Satu Data—meliputi metadata, interoperabilitas, dan kode referensi—maka perencanaan pembangunan tidak akan dapat disusun secara optimal. "Apabila data sektoral yang menjadi basis subkegiatan tidak terisi, maka penyusunan program pembangunan daerah bisa tersendat," jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Fauzi menegaskan bahwa validitas dan keterpaduan data di SIPD memiliki implikasi langsung terhadap sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan data SIPD harus melalui empat tahapan teknis, yakni pengumpulan, pengisian, pemeriksaan, dan verifikasi data berbasis berita acara elektronik, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Dalam hal ini, produsen data yakni perangkat daerah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan data yang dimasukkan akurat dan terkini, sedangkan Diskominfo berperan sebagai wali data yang mengawal kualitas serta kesesuaian format data.

Dalam pemaparannya, Dr. Fauzi Rahman, S.Sos., M.A.P. juga menguraikan bahwa keterisian data tidak hanya berpengaruh terhadap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), tetapi juga berimbas pada tahap penganggaran seperti penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketidakterisian data akan menyebabkan subkegiatan tidak dapat ditarik ke dalam sistem SIPD, yang pada akhirnya menghambat proses penganggaran dan implementasi pembangunan. “Kalau datanya tidak terisi, maka kegiatan pun tidak bisa ditarik ke dalam sistem. Ini akan berdampak langsung pada penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.

Forum ini menjadi ajang konsolidasi lintas perangkat daerah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan literasi teknis dalam pengelolaan data sektoral. Melalui forum ini pula, diharapkan seluruh pihak semakin memahami bahwa keterpaduan data bukan sekadar instrumen teknis, melainkan fondasi kebijakan publik yang berdampak nyata pada kehidupan masyarakat.

(Sabtu, 3 Agustus 2025/adminwkp)

Komentar