Bapenda Palangka Raya Gelar Pengawasan Pajak PBJT dan Reklame Terpadu

RRI.co.id - BPPRD Palangka Raya Tekankan Pentingnya Retribusi Bagi  Pembangunan Daerah
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si.,

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, serta pendataan data baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa makanan dan minuman, sekaligus pajak reklame terpadu. Pengawasan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 6–7 Agustus 2025, dengan tujuan memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Pada hari pertama, tim mendata 36 objek pajak yang terdiri dari lima objek pajak data baru PBJT makanan dan minuman, 25 objek pajak reklame data baru, 29 objek pajak yang diawasi terkait omzet, serta tujuh objek pajak yang diketahui telah tutup.

Pada hari kedua, tim mencatat total 21 objek pajak reklame data baru. Dari jumlah tersebut, ditemukan enam objek pajak baru PBJT jasa makanan dan minuman, serta 15 objek pajak yang dilakukan pengawasan omzet. Data ini menjadi bagian penting dalam pemutakhiran basis data pajak daerah dan penentuan langkah penagihan pajak selanjutnya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban membayar pajak. “Setelah dilakukan pengawasan, terlihat masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa membayar pajak merupakan kewajiban demi pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (8/8/2025).

Menurut Emi, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, layanan publik, hingga program sosial. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat diperlukan agar program-program tersebut dapat berjalan optimal.

Salah satu wajib pajak asal Kalimantan Tengah, Gumarang, mengapresiasi kegiatan pengawasan ini. Ia berharap pelaksanaan pengawasan dilakukan secara bijak dan mempertimbangkan kondisi di lapangan. “Kami mengharapkan pengawasan dilakukan dengan bijak, melihat kondisi lapangan,” ucapnya.

Bapenda juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat penegakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum. Petugas di lapangan memberikan penjelasan terkait mekanisme pendaftaran objek pajak, prosedur pelaporan omzet, serta konsekuensi hukum jika tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan data baru PBJT serta pajak reklame ini akan dilanjutkan hingga 8 Agustus 2025 di sejumlah titik yang telah disepakati oleh tim terpadu. Bapenda memastikan sinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar penegakan pajak berjalan efektif, transparan, dan adil.

Melalui pengawasan terpadu ini, Pemkot Palangka Raya berharap tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat signifikan. Peningkatan penerimaan pajak akan menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di ibu kota Kalimantan Tengah tersebut.

(adminwkp, Sabtu, 9 Agustus 2025)

Komentar