Wali Kota Fairid Naparin Tanggapi Isu Beras Oplosan, Pemkot Palangka Raya Lakukan Langkah Tegas

PALANGKA RAYA — Maraknya kabar beredarnya beras oplosan yang dijual menggunakan label merek tertentu dan mengklaim sebagai produk premium, namun ternyata berisi beras kualitas medium, membuat resah masyarakat Kota Palangka Raya. Menanggapi keresahan publik tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E. memberikan tanggapan resmi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Kota Palangka Raya yang digelar akhir pekan lalu.

Fairid Naparin, S.E. menegaskan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Palangka Raya agar segera melakukan penelusuran dan penindakan atas dugaan praktik curang tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memastikan keamanan pangan, khususnya komoditas strategis seperti beras yang menjadi kebutuhan pokok seluruh lapisan masyarakat.

“Isu seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi terjadi saat masyarakat sedang menghadapi tekanan inflasi dan daya beli menurun. Kami telah meminta TPID untuk bekerja cepat dan kolaboratif guna memastikan tidak ada lagi peredaran beras oplosan yang merugikan konsumen,” tegas Fairid, Sabtu (19/7/2025).

Pernyataan tersebut diperkuat melalui tindakan konkret di lapangan. Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, S.St.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya langsung bergerak cepat melalui koordinasi lintas instansi. Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 17 Juli 2025, Tim Satgas Pangan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Satgas Pangan Kota Palangka Raya telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik distributor dan pengecer beras yang diduga menjual produk oplosan.

Sidak tersebut, kata Fajar Bhakti, bertujuan mengawasi distribusi komoditas beras sekaligus melakukan pengambilan sampel untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. Beberapa merek dagang yang menjadi sasaran pengawasan merupakan merek yang selama ini beredar luas di pasaran dan diklaim sebagai produk premium.

“Pengambilan sampel dilakukan secara acak di sejumlah titik penjualan. Sampel beras kemudian diuji oleh tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dirilis pada 18 Juli 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim label dan isi produk. Meskipun tidak ditemukan unsur bahan berbahaya atau kontaminan kimia, namun ditemukan praktik pengoplosan beras yang tidak memenuhi standar mutu,” jelas Fajar, Minggu (20/7/2025).

Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kemasan beras yang diklaim sebagai beras kualitas premium, ternyata isinya merupakan campuran beras kualitas medium bahkan rendah. Praktik semacam ini, menurutnya, tidak hanya merugikan konsumen dari segi harga, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dan etika perdagangan.

Meski hasil uji laboratorium belum menunjukkan adanya bahaya terhadap kesehatan, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap akan melakukan pengawasan ketat dan menyeluruh terhadap rantai distribusi komoditas pangan. Fajar Bhakti menyatakan bahwa sidak semacam ini akan dilanjutkan secara berkala dan menyasar lebih banyak distributor serta pemasok.

“Kami tidak ingin menunggu adanya laporan keluhan baru bergerak. Justru sekarang kami bertindak preventif. Hingga saat ini memang belum ada aduan resmi dari masyarakat terkait kualitas beras yang dibeli. Namun pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi hak konsumen agar tidak tertipu oleh label atau iklan menyesatkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihak DPKUKMP Kota Palangka Raya tengah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk mengedukasi pedagang agar tidak membeli produk dari sumber yang tidak kredibel serta mendorong pelabelan ulang produk sesuai standar mutu nasional. Di sisi lain, masyarakat diimbau agar lebih kritis terhadap komoditas yang dikonsumsi, memeriksa label, dan tidak segan melaporkan bila menemukan perbedaan antara klaim produk dan kenyataan isi.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Tengah per Juni 2025, harga rata-rata beras premium di wilayah Palangka Raya tercatat berada pada kisaran Rp14.800 hingga Rp15.200 per kilogram, sedangkan beras medium berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp12.700 per kilogram. Perbedaan harga ini menjadi celah yang dimanfaatkan oknum pedagang nakal untuk meraup untung melalui praktik pengoplosan.

Dalam jangka menengah, Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menggandeng instansi vertikal, seperti Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), agar pengujian mutu pangan lebih terstruktur dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar hukum penindakan. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi model pengawasan pangan terpadu di tingkat daerah.

Langkah-langkah korektif tersebut juga menjadi bagian dari upaya menekan laju inflasi daerah yang sempat meningkat pada kuartal kedua tahun 2025 akibat naiknya harga komoditas pangan. Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan stabilisasi harga pangan melalui intervensi pasar, pembinaan pelaku usaha, serta pengawasan berkelanjutan terhadap praktik perdagangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Palangka Raya belum menyebutkan nama merek dagang yang dimaksud dalam hasil temuan, namun menegaskan bahwa hasil investigasi lengkap akan segera dirilis secara terbuka setelah seluruh bukti dan prosedur administratif terpenuhi.

(21/7/2025/adminwkp)

Komentar