Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, Akan Panggil PT ABB Terkait Reboisasi di Desa Katunjung

Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, S.ST.Pi., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) Kalimantan Tengah, menyatakan akan memanggil manajemen PT Asmin Bara Bronang (ABB) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan ini terkait program rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) atau reboisasi di wilayah Desa Katunjung, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang dinilai tidak melibatkan masyarakat lokal sebagaimana mestinya.

Langkah ini ditempuh setelah Bambang menerima langsung aspirasi masyarakat saat melakukan kegiatan reses perseorangan di desa tersebut. Warga mengeluhkan bahwa mereka sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program reboisasi yang digagas perusahaan. Menurut Bambang, hal ini sangat disayangkan mengingat keterlibatan masyarakat lokal merupakan bagian krusial dari pelaksanaan program rehabilitasi lingkungan yang berkelanjutan.

Dalam keterangannya kepada media di Kapuas pada Sabtu (11/07/2025), Bambang menyatakan bahwa regulasi yang mengatur tentang rehabilitasi DAS menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari penyemaian bibit hingga penanaman dan pemeliharaan. Ia menilai bahwa pelibatan warga lokal tidak hanya berdampak positif terhadap aspek teknis keberhasilan reboisasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

“Ini sangat disayangkan. Masyarakat merasa tidak dilibatkan, padahal regulasi jelas mengamanatkan partisipasi aktif warga dalam pemulihan lingkungan. Seharusnya bibit disemai dan ditanam oleh warga lokal agar mereka juga mendapatkan manfaat ekonomi,” ujar Bambang. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program reboisasi sangat bergantung pada keterlibatan sosial dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap lahan yang direhabilitasi.

Menurutnya, jika masyarakat dikesampingkan, maka potensi konflik sosial akan meningkat, dan keberlanjutan program akan sulit dicapai. Reboisasi yang hanya dijalankan sebagai formalitas atau sekadar memenuhi kewajiban administratif perusahaan tanpa mengakar pada partisipasi masyarakat hanya akan menghasilkan vegetasi tanpa nilai sosial dan ekonomi. Hal tersebut, lanjutnya, bukanlah cerminan dari pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan lingkungan nasional.

Bambang menilai bahwa perusahaan seperti PT ABB, yang bergerak di sektor pertambangan, seharusnya lebih terbuka dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Keterbukaan ini tidak hanya terkait program reboisasi, tetapi juga pada berbagai aspek tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mencakup peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan. Reboisasi menjadi bagian integral dari komitmen lingkungan perusahaan yang wajib dijalankan secara inklusif dan transparan.

Sebagai wakil rakyat, Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memastikan agar setiap program pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi DAS, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan berpihak pada masyarakat. Dalam RDP mendatang, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT ABB mengenai metode pelaksanaan program reboisasi, anggaran yang digunakan, indikator keberhasilan, serta sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut.

Bambang juga menekankan bahwa kegiatan reboisasi semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, melainkan peluang pembangunan hijau yang mampu memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Ia berharap bibit yang ditanam di wilayah Desa Katunjung bukan hanya menjadi vegetasi semata, melainkan pohon produktif yang bisa dimanfaatkan hasilnya dalam jangka panjang oleh masyarakat sekitar. Misalnya tanaman buah, tanaman kayu bernilai ekonomi, atau tanaman endemik yang memiliki fungsi ekologis tinggi.

Dalam konteks pengawasan, DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap implementasi kebijakan perusahaan swasta yang menjalankan aktivitas di wilayah Kalimantan Tengah, terutama yang menyangkut lingkungan hidup. Bambang memastikan bahwa lembaga legislatif akan bertindak secara profesional dan objektif dalam menanggapi laporan atau keluhan masyarakat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan segan untuk mendorong tindakan hukum atau merekomendasikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ketua Umum DPP FORDAYAK ini juga mengingatkan pentingnya peran tokoh adat, pemuda lokal, dan organisasi masyarakat dalam mendampingi proses reboisasi agar tetap dalam koridor hukum adat serta menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari identitas dan sumber kehidupan masyarakat Dayak. Ia menyebut bahwa tanah dan hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga memiliki nilai historis dan spiritual bagi masyarakat adat Kalimantan.

Bambang juga berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui dinas teknis seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dapat mengambil peran aktif dalam pengawasan dan pendampingan pelaksanaan program reboisasi perusahaan di seluruh wilayah Kalteng. Penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar program lingkungan tidak hanya menjadi simbol kepatuhan semu, tetapi benar-benar membawa perubahan positif bagi kondisi ekosistem daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang mengajak masyarakat Desa Katunjung dan sekitarnya untuk tetap tenang dan menahan diri sembari menunggu proses RDP berlangsung. Ia menjamin bahwa seluruh aspirasi akan diperjuangkan secara terbuka dan bertanggung jawab. DPRD sebagai representasi suara rakyat berkomitmen untuk berdiri di sisi masyarakat dalam setiap persoalan yang menyangkut hak hidup, kelestarian lingkungan, serta keadilan sosial.

Ia juga mengajak perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Kalimantan Tengah agar menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk terus membangun pola hubungan yang saling menguntungkan dengan masyarakat. Prinsip kemitraan, keadilan, dan transparansi adalah fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah ini.

Dengan adanya langkah pemanggilan manajemen PT ABB ke RDP, diharapkan ada titik terang serta kesepakatan strategis yang menguntungkan semua pihak, khususnya masyarakat lokal yang selama ini berharap mendapatkan peran aktif dan manfaat dari kegiatan reboisasi. Bambang menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal pelaksanaan program perusahaan, tetapi bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menjaga bumi Kalimantan tetap hijau, produktif, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

(12 Juli 2025/adminwkp)

Komentar