Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Dukung Penertiban ODOL, Dorong Dialog untuk Pelaku Usaha Kecil

PALANGKA RAYA — Penertiban angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang tengah digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Di tengah polemik yang mencuat hingga ke ranah nasional, dukungan kuat disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, H. Sudarsono, S.H., M.A.P., yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur vital negara dari kerusakan permanen akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
Menurutnya, penertiban ODOL bukan sekadar penegakan regulasi lalu lintas, melainkan bentuk perlindungan terhadap investasi pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari APBN dan APBD. Jalan-jalan provinsi dan nasional di Kalimantan Tengah, yang masih dalam proses peningkatan kualitas, sangat rentan terhadap tekanan beban berlebih dari kendaraan logistik yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Apabila dibiarkan, potensi kerugian negara akibat kerusakan jalan akan meningkat signifikan dan berdampak pada produktivitas serta konektivitas antarwilayah.
Namun demikian, H. Sudarsono juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan humanis dan solutif dari Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya terhadap para pelaku usaha transportasi berskala kecil-menengah yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan truk-tonase kecil seperti armada 8 ton masih mendominasi angkutan lokal, termasuk untuk sektor strategis seperti distribusi hasil perkebunan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), hasil pertanian, dan kebutuhan logistik masyarakat.
“Meski kami mendukung kebijakan gubernur, kami juga menyarankan agar pemerintah memiliki langkah konkret untuk berdialog dengan para pihak terkait. Khususnya pelaku usaha industri dan pengguna jasa angkutan,” ujar H. Sudarsono, S.H., M.A.P., Senin (21/7).
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya video pernyataan sikap dari Aksi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang menolak penertiban ODOL secara nasional, termasuk yang diberlakukan di Kalimantan Tengah. Video tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial dan menyuarakan keresahan para sopir dan pengusaha angkutan yang merasa terbebani secara ekonomi akibat pelarangan penggunaan kendaraan over dimensi dan over muatan.
Sebagai bentuk kepekaan terhadap aspirasi tersebut, H. Sudarsono menyampaikan bahwa DPRD Kalteng telah menerima masukan dari sejumlah pengusaha angkutan truk skala kecil yang menyatakan kekhawatirannya atas dampak kebijakan penertiban ODOL terhadap kelangsungan usahanya. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah kebutuhan penyesuaian tarif atau upah angkut, khususnya untuk komoditas seperti CPO, yang dinilai belum sebanding dengan biaya operasional kendaraan.
“Kami juga pernah menerima aspirasi dari rekan-rekan pemilik truk tonase kecil, sekitar 8 ton. Intinya, mereka berharap ada penyesuaian upah angkutan. Kalau tidak ada peningkatan tarif, maka solusi bagi mereka adalah mengganti armada dengan kapasitas lebih besar,” jelasnya.
Ia menilai bahwa dorongan menggunakan truk berkapasitas lebih besar bukan semata keinginan melanggar aturan, tetapi bagian dari strategi bertahan di tengah ketidakseimbangan biaya dan pendapatan. Kondisi ini menciptakan dilema, karena penggunaan truk bermuatan besar cenderung berpotensi melanggar batas dimensi dan berat yang diizinkan, sehingga berhadapan langsung dengan sanksi penertiban.
H. Sudarsono mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalteng membuka ruang komunikasi yang lebih intensif melalui forum koordinasi bersama antara pelaku usaha, asosiasi sopir, dinas perhubungan, dan aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting guna mencari titik tengah antara kepentingan menjaga infrastruktur dan keselamatan publik dengan keberlangsungan usaha transportasi lokal yang menopang perekonomian daerah.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan berbasis solusi seperti relaksasi jangka pendek, insentif peremajaan armada, hingga fasilitasi kredit ringan untuk pembelian kendaraan standar dapat menjadi bagian dari strategi transisi menuju sistem angkutan logistik yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa pemerintah punya niat baik, tetapi kami juga ingin agar implementasinya tidak menciptakan beban sosial ekonomi baru. Pelaku usaha kecil harus dirangkul dan diberi solusi,” ujarnya.
Sebagai penutup, H. Sudarsono, S.H., M.A.P. menegaskan bahwa DPRD Kalteng akan terus mengawal kebijakan ini secara seimbang, baik dari sisi ketertiban hukum maupun dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog, kolaborasi, dan solusi yang konstruktif, agar penertiban ODOL dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan sektor-sektor produktif di Kalimantan Tengah.
(26/7/2025/adminwkp)


Komentar
Posting Komentar