Viral Mahasiswa Bernama Satu Huruf ‘C’, Disdukcapil Kotim Siap Dampingi Jika Ajukan Perubahan Nama
Palangka Raya — Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) mendadak menjadi perbincangan publik, baik di lingkungan kampus maupun media sosial, setelah kisah uniknya tersebar luas. Mahasiswa tersebut, yang hanya dikenal dengan nama “C”, berasal dari Desa Tanjung Jerangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namanya yang hanya terdiri dari satu huruf menjadi sorotan, terlebih karena tidak sesuai dengan ketentuan terbaru terkait tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan
Mahasiswa yang kini tercatat sebagai mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut menyampaikan bahwa nama “C” diberikan langsung oleh kedua orangtuanya. Menurut pengakuannya, orangtuanya mengira ia akan menjadi anak terakhir atau anak bungsu dari keluarga, dan karena ia merupakan anak perempuan ketiga, maka dipilihlah nama berdasarkan abjad ketiga dalam alfabet, yakni huruf “C”.
“Nama saya hanya satu huruf. Awalnya waktu mendaftar kuliah di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, pihak kampus sempat mengira ini hanya gurauan atau iseng. Tapi setelah saya tunjukkan KTP, kartu keluarga, dan dokumen resmi lainnya, baru mereka percaya bahwa nama saya memang benar-benar hanya satu huruf saja,” jelas C dalam wawancara singkat beberapa waktu lalu.
Fenomena ini sontak mengundang rasa penasaran banyak kalangan, terlebih di tengah kebijakan administratif yang makin ketat dalam pengelolaan data kependudukan. Nama C pun menjadi topik hangat di berbagai platform, dari unggahan di TikTok hingga diskusi forum kampus. Tidak sedikit warganet yang memberikan respons beragam, mulai dari kagum, bingung, hingga mengaitkan nama tersebut dengan tren penamaan unik yang sempat populer di beberapa wilayah Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Agus Tripurna Tangkasiang, S.H., menyatakan bahwa pemberian nama satu huruf seperti “C” tidak lagi diperkenankan menurut regulasi terbaru. Ia mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang secara eksplisit melarang penamaan hanya menggunakan satu huruf tunggal.
Menurut Agus, Permendagri tersebut juga mengatur bahwa nama seseorang harus memenuhi beberapa unsur utama, yaitu tidak boleh mengandung angka, tanda baca, serta tidak boleh disingkat menjadi satu huruf saja. Selain itu, nama juga wajib terdiri dari minimal dua kata, agar dapat digunakan secara konsisten dalam seluruh urusan administrasi negara, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, kepolisian, hingga perbankan.
“Kami sudah menghubungi pihak keluarga melalui kakak kandung dari yang bersangkutan. Bila memang ada itikad dari keluarga untuk mengubah nama C menjadi nama lain yang terdiri dari minimal dua suku kata, kami siap untuk mendampingi prosesnya melalui jalur pengadilan,” terang Agus Tripurna Tangkasiang, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang dilakukan Disdukcapil untuk memastikan warga memiliki dokumen sah yang sesuai regulasi nasional. Prosedur perubahan nama secara hukum dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, disertai bukti-bukti pendukung dan alasan perubahan. Setelah keputusan pengadilan diterbitkan, perubahan nama akan dicatatkan dalam database kependudukan nasional.
Kasus nama “C” menjadi refleksi atas pentingnya sosialisasi regulasi baru kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pedesaan atau daerah terpencil. Agus berharap agar masyarakat memahami bahwa nama bukan hanya identitas sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem informasi nasional yang terintegrasi. Nama yang tidak sesuai standar administrasi dapat menimbulkan hambatan, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti paspor, surat izin mengemudi, hingga pendaftaran beasiswa.
Sementara itu, pihak kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya telah memastikan bahwa seluruh dokumen akademik C telah diproses sesuai data kependudukan yang tertera resmi pada sistem Disdukcapil. Proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan validasi dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tersinkronisasi otomatis ke sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI).
Meskipun tidak melanggar pada saat registrasi awal, kini pihak kampus mulai melakukan kajian administratif untuk mengantisipasi potensi hambatan yang mungkin muncul pada proses penerbitan ijazah dan dokumen kelulusan lainnya. Salah satu staf bagian akademik menyebut bahwa pihaknya tetap menghormati nama yang bersangkutan selama belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya perubahan resmi.
Terlepas dari kontroversi nama, C dikenal sebagai mahasiswa yang aktif, komunikatif, dan memiliki semangat tinggi dalam proses pembelajaran. Ia menyatakan bahwa nama bukanlah batasan untuk berprestasi atau berkontribusi dalam dunia akademik maupun sosial. Meski demikian, ia membuka diri terhadap kemungkinan perubahan nama jika memang disarankan oleh instansi terkait, selama prosesnya jelas dan tidak menyulitkan.
Kasus serupa pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, di mana warga memiliki nama satu huruf, nama berupa simbol, atau kombinasi angka-huruf yang unik, namun kemudian harus diubah menyesuaikan regulasi nasional. Kasus C menjadi salah satu contoh terkini dari penerapan ketat regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya kejelasan, kesopanan, dan keterbacaan nama dalam dokumen kependudukan.
Agus Tripurna Tangkasiang, S.H., menutup keterangannya dengan imbauan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya para orang tua yang hendak mencatatkan kelahiran anaknya, agar mempertimbangkan secara matang pemilihan nama. Ia berharap masyarakat tidak hanya memilih nama berdasarkan kreativitas semata, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan administratif di masa mendatang.
Fenomena nama satu huruf ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai makna identitas di tengah masyarakat modern. Di satu sisi, nama menjadi simbol budaya, harapan, dan sejarah keluarga, namun di sisi lain, ia juga harus memenuhi kaidah hukum dan kemudahan teknis dalam administrasi. Seiring berkembangnya teknologi dan sistem data nasional yang terintegrasi, kejelasan nama menjadi syarat esensial dalam membangun sistem birokrasi yang tertib dan inklusif.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi kasus ini secara bijak dan menjadikannya sebagai pelajaran untuk semakin sadar pentingnya pencatatan sipil yang akurat, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (14 Juli 2025/adminwkp)



Komentar
Posting Komentar