Tomy Irawan Diran, S.E. Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang diperingati setiap tanggal 22 Juli menjadi momen penting bagi berbagai kalangan untuk merefleksikan peran strategis institusi Kejaksaan dalam sistem hukum nasional. Salah satu apresiasi datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan Diran, S.E., yang menyampaikan penghormatan tinggi terhadap kiprah Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam menjaga supremasi hukum serta menegakkan keadilan secara profesional dan humanis.
Dalam keterangannya pada Selasa (22/7), Tomy Irawan Diran, S.E. menilai Kejaksaan telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara konsisten, serta memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas hukum di Kalimantan Tengah. Ia berharap momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini dapat menjadi pengingat sekaligus penyemangat bagi seluruh jajaran Adhyaksa untuk terus meningkatkan kinerja secara integratif dan progresif. “Semoga institusi Kejaksaan semakin profesional, berintegritas, dan terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang adil dan humanis,” ucapnya.
Tomy juga menyampaikan bahwa hubungan antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan. Ia menilai sinergi antarlembaga merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang objektif dan tidak pandang bulu. “Peringatan ini juga menjadi refleksi penting atas sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” lanjutnya.
Sebagai legislator yang membidangi kesejahteraan rakyat, Tomy Irawan Diran, S.E. menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung nilai keadilan akan menciptakan iklim pembangunan yang sehat di daerah. Menurutnya, keberadaan Kejaksaan yang kredibel dan responsif terhadap dinamika hukum di masyarakat akan memperkuat sistem sosial dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut mendukung peran Kejaksaan sebagai penyeimbang antara keadilan, ketertiban, dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Tomy menyoroti pentingnya konsistensi Kejaksaan dalam menerapkan prinsip Satya Adhi Wicaksana, sebagai semboyan luhur yang menjadi pedoman moral dan etika kerja insan Adhyaksa. Menurutnya, semboyan tersebut merepresentasikan kesetiaan terhadap kebenaran, serta kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan hukum. Ia berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus menjaga marwah institusi melalui kerja nyata yang berpihak pada kepentingan publik dan nilai-nilai keadilan sosial.
Dalam konteks lokal, peran Kejaksaan dinilai sangat krusial, mengingat Kalimantan Tengah masih menghadapi berbagai tantangan hukum yang kompleks, mulai dari persoalan tindak pidana korupsi, sengketa lahan, hingga pelanggaran lingkungan hidup. Tomy menyebutkan bahwa lembaganya akan terus memberikan dukungan kebijakan terhadap penguatan kelembagaan Kejaksaan, baik melalui penganggaran maupun melalui regulasi daerah yang menunjang efektivitas kerja penegak hukum di lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Kejaksaan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari sejauh mana institusi ini mampu mendorong pencegahan tindak pidana dan membangun kesadaran hukum masyarakat. Edukasi hukum berbasis komunitas serta pendekatan yang humanis dinilai akan memperkuat posisi Kejaksaan sebagai pengayom yang tegas namun tetap berpihak pada keadilan substantif.
Sebagai penutup, Tomy Irawan Diran, S.E. mengucapkan selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Kalimantan Tengah dan seluruh Indonesia. Ia menyampaikan harapan agar semangat pengabdian dalam menegakkan hukum terus menyala dan menjadi fondasi utama dalam menjaga harmoni serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
(23 Juli 2025/adminwkp)


Komentar
Posting Komentar