Sering Terjadi Kecelakaan, Fenomena Sein Kiri Belok Kanan Menjadi Permasalahan dalam Berkendara

 DI BALIK FENOMENA EMAK-EMAK YANG SEIN KE KIRI TAPI BELOKNYA KE KANAN

Palangka Raya — Fenomena pengendara menyalakan sein kiri namun justru berbelok ke arah kanan semakin sering terjadi di jalan raya, khususnya di kawasan padat lalu lintas Kota Palangka Raya. Kebiasaan yang tampak sederhana ini ternyata menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan lalu lintas, baik di persimpangan, jalan tikungan, maupun area parkir. Kondisi ini menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain dan memicu reaksi spontan yang sering berujung pada tabrakan.

Kesalahan penggunaan sein ini umumnya dipicu oleh kurangnya kesadaran dan kebiasaan buruk dalam berkendara. Banyak pengemudi atau pengendara roda dua tidak memahami pentingnya komunikasi visual yang tepat di jalan raya. Padahal, sein atau lampu penanda belok merupakan sinyal utama untuk menunjukkan arah kendaraan sehingga pengguna jalan lain dapat mengantisipasi pergerakan. Salah memberikan sinyal, sekecil apa pun, dapat memicu risiko benturan yang membahayakan keselamatan bersama.

Di beberapa titik strategis Kota Palangka Raya seperti Bundaran Besar, Jalan RTA Milono, hingga Jalan G. Obos, fenomena sein kiri belok kanan kerap terlihat pada jam sibuk. Pengendara dari arah berlawanan atau di belakang kendaraan sering kali salah mengira arah belokan, lalu mengambil jalur yang tidak aman. Dampaknya, potensi tabrakan beruntun meningkat, terutama ketika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Data kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan juga menunjukkan bahwa kesalahan penggunaan sein menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan ringan hingga berat.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya kedisiplinan dalam memeriksa fungsi lampu sein sebelum berkendara. Beberapa pengendara tidak sadar bahwa sein kendaraan mereka mati atau berkedip tidak normal, sehingga ketika melakukan belokan, pengendara lain sulit membaca arah yang dituju. Selain itu, sebagian pengendara justru menyalakan sein hanya sebagai formalitas tanpa memastikan apakah sinyal tersebut sesuai dengan arah yang akan diambil.

Dalam perspektif keselamatan, penggunaan sein yang benar merupakan bagian dari etika berkendara. Setiap pengemudi wajib menyalakan sein minimal 3 detik sebelum melakukan belokan atau berpindah jalur agar pengguna jalan di sekitar memiliki waktu untuk bereaksi. Edukasi mengenai penggunaan sein secara tepat seharusnya terus ditekankan melalui kampanye keselamatan jalan serta uji praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fenomena sein kiri belok kanan menunjukkan bahwa banyak pengendara belum sepenuhnya memahami bahwa jalan raya adalah ruang bersama yang menuntut disiplin dan kehati-hatian. Kesalahan kecil dalam penggunaan sinyal berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik berupa kerusakan kendaraan maupun keselamatan jiwa.

(20 Juli 2025/adminwkp)

Komentar