Reforma Agraria Jadi Agenda Strategis: DPRD Tekankan Aspek Keadilan dan Keberlanjutan

PALANGKA RAYA — Reforma agraria tidak semata dipahami sebagai program teknis dari pemerintah pusat atau daerah, melainkan sebagai bagian fundamental dari pembangunan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pandangan ini disampaikan Hatir Sata Tarigan, S.E., M.Th., Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, dalam pernyataannya kepada media, Jumat (18/7/2025). Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria harus melampaui distribusi legalitas aset semata, tetapi menyentuh aspek struktural penguasaan tanah secara menyeluruh.

"Reforma agraria bukan hanya mengenai membagi sertifikat tanah atau redistribusi aset, namun menyangkut keadilan sosial, penguatan ekonomi kerakyatan, serta upaya mengurangi ketimpangan agraria," jelas Hatir. Ia menambahkan bahwa ketimpangan kepemilikan lahan dan akses terbatas terhadap sumber daya alam menjadi akar dari berbagai ketidakadilan sosial dan ekonomi yang masih dirasakan sebagian besar masyarakat di daerah, termasuk di Kota Palangka Raya.

Dalam implementasinya, Hatir menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara langsung. Keterlibatan itu harus dimulai sejak tahap awal, yakni dalam proses identifikasi dan verifikasi lahan, hingga ke proses penyelesaian konflik agraria yang kerap kali menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan program ini. Masyarakat, menurutnya, harus memiliki peran aktif dalam menentukan arah dan pengelolaan tanah yang mereka miliki dan kelola.

"Pembangunan yang berkeadilan hanya bisa tercapai jika akses terhadap tanah dan sumber daya dikelola secara adil serta berkelanjutan, dan reforma agraria adalah pondasinya," tegas Hatir. Ia menilai bahwa penguasaan tanah yang timpang tidak hanya memunculkan ketimpangan sosial, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah secara merata. Keadilan dalam penguasaan tanah akan mendorong munculnya usaha-usaha produktif berbasis masyarakat yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Hatir menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pertanahan, serta organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting dalam memperkuat efektivitas kebijakan reforma agraria. Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses redistribusi tanah agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik baru antar kelompok masyarakat. Selain itu, proses monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan secara berkala demi menjamin program berjalan sesuai dengan tujuan awal.

“Harus ada mekanisme evaluasi partisipatif, di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau saran secara langsung. Hal ini akan memperkuat legitimasi program dan meningkatkan rasa keadilan dalam pelaksanaannya,” tambah Hatir. Dalam konteks Kota Palangka Raya, ia melihat bahwa masih terdapat wilayah-wilayah dengan status tanah yang belum jelas atau masuk dalam kawasan hutan, meski telah lama dihuni dan dimanfaatkan masyarakat lokal untuk pertanian dan permukiman.

Menanggapi hal tersebut, ia mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses pelepasan kawasan atau revisi tata ruang yang mendukung legalitas tanah masyarakat, tentu tanpa menabrak regulasi kehutanan nasional. Upaya ini diharapkan mampu meminimalisir terjadinya konflik lahan antara masyarakat dengan negara atau pihak ketiga, seperti korporasi. Reforma agraria, kata Hatir, akan menjadi landasan penting dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap tanah hanya karena status administratif yang tidak sesuai.

Di sisi lain, Hatir juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mempolitisasi reforma agraria dan menjadikannya sekadar alat pencitraan atau kepentingan jangka pendek. Menurutnya, keberhasilan reforma agraria hanya akan tercapai bila dikawal secara konsisten lintas sektor dan lintas pemerintahan, serta didukung oleh regulasi yang berpihak kepada rakyat kecil. DPRD Kota Palangka Raya, tegasnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar reforma agraria berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan berkelanjutan.

"Kami berkomitmen akan terus mengawal kebijakan reforma agraria di Kota Palangka Raya agar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat," tutup Hatir. Ia berharap, melalui pelaksanaan reforma agraria yang menyeluruh dan adil, Kota Palangka Raya dapat menciptakan fondasi pembangunan sosial ekonomi yang lebih kuat, merata, dan inklusif bagi seluruh lapisan warga.

(23/7/2025/adminwkp)


Komentar