PT GAP Minta Kepastian Hukum Terkait Penertiban Lahan Oleh Satgas Garuda

‎Perusahaaan Sawit Pertanyakan Penyegelan Lahan
Kegiatan penanaman jagung oleh PT GAP bersama masyarakat dan Tim aparat. (foto Dok.PT GAP)

Palangka Raya — Pihak PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) secara terbuka menyampaikan keberatan atas tindakan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Garuda. Penyitaan ditandai secara fisik melalui pemasangan plang penguasaan negara oleh tim Satgas Garuda yang berada di bawah komando Mayjen TNI Yusman Madayun, S.IP.

General Manager PT GAP, Rusli Salim, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi legalitas formal atas pengelolaan lahan tersebut, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan telah dipenuhi perusahaan sejak awal. Ia pun meminta pemerintah memberikan solusi konkret agar penyitaan dapat dicabut secepatnya.

“Legalitas rakyat semua lengkap, termasuk IUP hingga proses ke HGU. Bapak kami, saya tolonglah dibantu pembinaan masalah ini. Dendanya pun sudah kami bayar,” ucap Rusli Salim saat memberikan pernyataan resmi.

Tidak hanya itu, PT GAP juga mengklaim telah menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat yang sebelumnya memiliki lahan perkebunan karet dan rotan di area konsesi perusahaan. Selain itu, denda administratif terkait pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja juga telah dilunasi oleh pihak perusahaan. Hal ini disampaikan sebagai bukti bahwa PT GAP patuh terhadap ketentuan regulatif yang berlaku.

Pihak perusahaan menyebut tindakan Satgas Garuda yang melakukan penyitaan tanpa mempertimbangkan status legal lahan yang telah diperoleh melalui prosedur resmi berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perkebunan. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada iklim investasi, khususnya di Kalimantan Tengah.

Penertiban lahan oleh Satgas Garuda sejauh ini merupakan bagian dari agenda besar penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Namun, Rusli Salim menyatakan bahwa generalisasi terhadap seluruh pelaku usaha dapat menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan yang taat regulasi. Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan klarifikasi terhadap legalitas PT GAP secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Sampai saat ini, pihak Satgas Garuda belum memberikan pernyataan terbuka mengenai kasus spesifik yang melibatkan PT GAP. Namun, plang penyitaan yang sudah terpasang menjadi tanda kuat bahwa proses hukum terhadap penguasaan lahan akan terus berjalan.

Pihak PT GAP pun berharap adanya komunikasi terbuka antara perusahaan dan pihak pemerintah serta Satgas agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan transparan, tanpa merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.

Rabu, 31 Juli 2025/adminwkp

Komentar