Pelaku Usaha di Palangka Raya Wajib Bayar Retribusi Demi Kebersihan Kota

PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan kewajiban pembayaran retribusi daerah bagi seluruh pelaku usaha, termasuk kios, toko, pertokoan, dan perkantoran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/03/BPPRD/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 dan diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kewajiban retribusi tersebut diarahkan untuk menutupi seluruh biaya operasional penyelenggaraan layanan kebersihan, mulai dari pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga pemeliharaan dan pemusnahan sampah. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E., menyatakan bahwa retribusi ini bukan hanya sebagai sumber pendapatan daerah, melainkan sebagai sarana penguatan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan terintegrasi.
“Retribusi sangat penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam upaya menjaga kebersihan kota. Pengelolaan sampah memerlukan biaya besar untuk menjamin kebersihan yang optimal dan berkelanjutan. Peran serta masyarakat, khususnya para pelaku usaha, sangat dibutuhkan,” ujar Berlianto, Selasa (29/7/2025). Ia menambahkan, selain sebagai dukungan fiskal, retribusi tersebut berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan. Peningkatan honor dan perlindungan kerja bagi petugas dinilai akan berdampak positif pada mutu layanan kebersihan yang diberikan kepada masyarakat.
Saat ini, armada kebersihan yang dimiliki Pemerintah Kota Palangka Raya mencakup 14 unit truk dump, 11 unit truk armroll, 7 unit pick-up, serta 3 unit ekskavator yang berfungsi dalam pengangkutan dan penataan sampah di TPA. Sementara itu, fasilitas pengelolaan sampah yang tersebar di berbagai titik mencakup 40 Tempat Pembuangan Sementara (TPS), 3 depo besar, 25 depo mini, 11 landasan kontainer, serta satu unit jembatan timbang sebagai pengukur volume sampah yang dikelola setiap harinya.
Pemerintah juga telah melakukan pemetaan wilayah dan kategorisasi objek retribusi guna memastikan penerapan kebijakan ini berjalan adil dan proporsional. Retribusi diberlakukan berdasarkan klasifikasi jenis usaha dan volume potensi sampah yang dihasilkan. Upaya penyesuaian tarif dan sosialisasi kepada pelaku usaha terus dilakukan secara bertahap agar implementasi tidak memberatkan dan tetap mendorong kepatuhan.
Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan peningkatan indeks kualitas lingkungan perkotaan sebagai bagian dari indikator pembangunan daerah. Salah satu strateginya yaitu optimalisasi retribusi pelayanan kebersihan, sehingga pengelolaan sampah dapat terstandar, berbasis data, dan mendukung prinsip kota layak huni dan ramah lingkungan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya kontribusi dalam pengelolaan sampah. Menurut Berlianto, partisipasi masyarakat bukan semata pada aspek finansial, melainkan juga pada perilaku membuang sampah, memilah jenis sampah, serta menjaga fasilitas kebersihan yang telah disediakan pemerintah. “Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Setiap kontribusi memiliki dampak besar terhadap wajah kota,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya belum menetapkan sanksi administratif secara khusus bagi pelaku usaha yang menunggak retribusi, namun skema pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Pemko menilai bahwa langkah persuasif melalui pendekatan edukatif masih menjadi pilihan utama, sambil terus menggenjot realisasi pendapatan retribusi kebersihan sebagai instrumen pendukung pembangunan kota berkelanjutan.
(Selasa, 29 Juli 2025/adminwkp)


Komentar
Posting Komentar