Optimalisasi Pajak dan Penetapan Redistribusi Tanah Jadi Fokus Sidang GTRA 2025 Kota Palangka Raya

 Dilantik sebagai Pj Sekda, Arbert Tombak Siap Optimalkan Kinerja  Pemerintahan | Prokalteng

Palangka Raya – Pajak daerah sebagai salah satu instrumen utama pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sorotan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2025 yang digelar Pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam forum strategis tersebut, perhatian khusus juga diarahkan pada proses penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, yang dinilai memiliki peran krusial dalam pembenahan sistem agraria serta penguatan kontrol terhadap pemanfaatan ruang kota.

Sidang GTRA 2025 yang digelar pada Jumat (18/7/2025) dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, S.E., M.A.P. Sidang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari perwakilan instansi pemerintah, unsur kecamatan, lembaga teknis bidang pertanahan, hingga perwakilan masyarakat sipil. Sidang ini menjadi wadah dialog kebijakan yang menjembatani kepentingan administratif dan sosial masyarakat di tengah upaya pemerintah dalam melakukan penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Arbert Tombak, S.E., M.A.P. menegaskan bahwa proses penetapan objek dan subjek redistribusi tanah harus dilaksanakan secara transparan, berbasis data faktual, serta melibatkan masyarakat secara aktif, terutama mereka yang terdampak langsung. Ia menekankan bahwa proses ini tidak dapat dijalankan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi sosiologis di lapangan. Menurutnya, keterbukaan informasi dan pelibatan publik merupakan prasyarat utama guna menciptakan rasa keadilan dan legitimasi dalam kebijakan agraria.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Dalam konteks reforma agraria, prinsip keadilan wajib menjadi landasan utama agar distribusi tanah tidak hanya berpihak kepada kelompok tertentu, tetapi menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara proporsional. Konsentrasi kepemilikan tanah yang berlebihan dapat memperburuk ketimpangan sosial serta menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan, apabila tidak segera ditata secara sistemik dan menyeluruh.

Penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tidak hanya dimaksudkan sebagai proses administratif, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap optimalisasi PAD. Ketika struktur pemilikan dan penguasaan tanah telah tertib, maka kewajiban perpajakan dari subjek pajak akan lebih mudah dikonsolidasikan. Hal ini akan berdampak positif terhadap perluasan basis pajak daerah, terutama sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini menjadi penyumbang signifikan terhadap kas daerah.

Dalam forum yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, para peserta sidang sepakat bahwa kebijakan redistribusi tanah dan optimalisasi pajak daerah harus didesain berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pendekatan berbasis data spasial, pemetaan geotagging, serta audit legalitas kepemilikan tanah menjadi instrumen penting dalam menentukan validitas objek dan subjek tanah. Pemerintah Kota Palangka Raya juga menegaskan bahwa pendekatan partisipatif harus menjadi bagian integral dari proses, guna menghindari potensi gugatan hukum atau resistensi dari masyarakat.

Forum GTRA menjadi ruang diskusi terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan terkait arah kebijakan pertanahan di tingkat kota. Diskusi mencakup persoalan tumpang tindih hak atas tanah, sertifikasi lahan produktif, keberadaan kawasan permukiman informal, serta konversi lahan pertanian menjadi perumahan dan komersial. Dari forum ini, lahir berbagai masukan terkait kebutuhan dasar masyarakat, seperti kepastian hukum atas tanah tempat tinggal, akses terhadap lahan usaha, serta penguatan hak komunal yang selama ini kurang terakomodasi dalam sistem pertanahan nasional.

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa seluruh proses reforma agraria melalui GTRA harus dilaksanakan secara hati-hati, akuntabel, dan tidak tergesa-gesa. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di masa depan, terutama yang menyangkut ketidaksesuaian data, konflik kepemilikan, dan kesenjangan akses terhadap tanah. Kebijakan yang dihasilkan harus mampu menyelaraskan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat yang selama ini belum mendapatkan legalitas yang layak.

Selain itu, pendekatan tata kelola tanah yang tertib, adil, dan berkelanjutan menjadi indikator utama keberhasilan program GTRA. Pemerintah kota berkomitmen menyusun kerangka kebijakan yang menjamin keberlanjutan hak atas tanah, memperkuat posisi hukum masyarakat dalam mengelola asetnya, serta memberikan ruang bagi peningkatan nilai ekonomi dari aset tanah yang telah diatur secara sah. Tata kelola ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif dari ekspansi kota, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan peningkatan spekulasi harga tanah.

Implementasi program GTRA juga diproyeksikan menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis wilayah. Pemerintah kota dapat menyusun rencana tata ruang yang lebih presisi, menyelaraskan antara zona perumahan, perdagangan, pertanian, dan kawasan lindung, berdasarkan data aktual penguasaan tanah. Kebijakan berbasis wilayah ini memungkinkan perencanaan anggaran pembangunan yang lebih efisien dan tepat sasaran, termasuk alokasi belanja untuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat.

Keberhasilan proses redistribusi tanah juga dipandang mampu mengurangi tekanan terhadap wilayah-wilayah marginal yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan. Melalui legalisasi tanah, warga di daerah pinggiran kota akan memperoleh kepastian hukum, yang pada gilirannya memperkuat daya tawar mereka dalam mengakses layanan publik, program perumahan, dan bantuan pemerintah lainnya. Di sisi lain, legalitas tanah juga mendorong tumbuhnya inisiatif ekonomi berbasis aset, seperti pemanfaatan lahan untuk pertanian keluarga, UMKM, atau koperasi produksi.

Sinergi lintas sektor menjadi kunci penting dalam mewujudkan keberhasilan program ini. Pemerintah daerah, lembaga pertanahan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pelaku usaha perlu duduk bersama untuk menyusun peta jalan reforma agraria yang realistis dan implementatif. Komunikasi yang terbuka serta mekanisme pelaporan yang responsif harus dibangun agar proses berlangsung transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Sidang GTRA 2025 menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem pertanahan yang inklusif dan progresif. Dalam konteks ini, pajak dan redistribusi tanah bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Ketika tanah telah dikelola secara tertib dan adil, maka fondasi kesejahteraan dan tata ruang kota yang berkelanjutan akan semakin kokoh.

(20 Juli 2025/adminwkp)

Komentar