Operasi Gabungan di Palangka Raya Sasar Pelanggar Pajak Kendaraan, 25 Kendaraan Terjaring di Hari Pertama
![]() |
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriani, S.E., M.Si. |
PALANGKA RAYA — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas, tim gabungan lintas sektor menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi, serta mengedukasi pemilik kendaraan terkait program pemutihan pajak yang tengah berlangsung di Kalimantan Tengah.
Operasi gabungan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kepolisian, serta Jasa Raharja. Penertiban ini menjadi langkah terukur pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor sebagai komponen penting bagi PAD, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih cukup tinggi.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Ambriani, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan administratif, tetapi juga sebagai momentum sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini sedang diberlakukan. “Masih banyak ditemui pengendara yang tidak membawa atau belum memiliki surat-surat kendaraan lengkap. Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap menurunnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak,” jelas Emi.
Menurutnya, operasi tersebut menjadi medium strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak hanya dikenakan satu tahun pokok pajak, serta dibebaskan dari biaya balik nama untuk kendaraan roda dua dan empat. Program ini berlaku hingga 23 September 2025 dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.
Pada hari pertama pelaksanaan, tim gabungan berhasil menjaring 25 kendaraan yang melanggar peraturan. Rinciannya terdiri atas 10 kendaraan yang belum membayar pajak STNK, 11 unit yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta 4 pengendara yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Seluruh pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pendataan dan arahan untuk menyelesaikan kewajiban pajak maupun administrasi berkendara.
Emi menegaskan bahwa razia ini akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut dan akan terus berpindah-pindah lokasi di titik-titik yang teridentifikasi rawan pelanggaran administrasi kendaraan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi terpadu untuk memperluas jangkauan edukasi, sekaligus memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan yang abai terhadap kewajibannya.
Selain menekankan aspek peningkatan pendapatan daerah, kegiatan ini juga menyoroti urgensi keselamatan berlalu lintas. Emi mengingatkan bahwa kepatuhan masyarakat bukan hanya tentang pajak, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lain. “Taat pajak dan memiliki dokumen lengkap bukan hanya soal aturan administratif, tetapi bagian dari budaya tertib berlalu lintas dan kontribusi aktif terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD menegaskan akan terus berkoordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan, serta memberikan layanan terpadu agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Edukasi, penindakan, dan insentif fiskal seperti pemutihan diharapkan mampu mendorong partisipasi publik yang lebih luas demi pencapaian target PAD yang berkelanjutan.
(Selasa, 29 Juli 2025/adminwkp)



Komentar
Posting Komentar