Napi Narkotika Lapas Palangka Raya Gantung Diri, Tinggalkan Pesan Pilu di Alkitab

PALANGKA RAYA - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya berinisial P (45), ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mandi ruang tahanan, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 10.10 WIB. Peristiwa ini mengagetkan penghuni lapas lainnya serta memantik perhatian serius dari pihak kepolisian dan jajaran pemasyarakatan. P diketahui merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika, divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Tubuhnya ditemukan tergantung menggunakan kain sarung oleh sesama narapidana, tepat usai kegiatan ibadah pagi di dalam Lapas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum melakukan aksi nekat tersebut, P sempat meninggalkan sebuah pesan tertulis dalam bahasa lokal yang ditorehkan pada lembaran Alkitab miliknya. Pesan tersebut menggambarkan perasaan duka mendalam akibat tekanan emosional dari hubungan rumah tangganya, terutama berkaitan dengan sikap sang istri yang dinilai menyakitkan secara batin. Dalam pesan itu, ia menyiratkan keputusan untuk mengakhiri hidup sebagai bentuk pelarian dari penderitaan yang terus-menerus ia alami.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafizh Ramadhan, S.Tr.K. menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dari pihak Lapas dan bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, dan mencatat identitas korban serta para saksi. “Untuk jenazah, kami telah membawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya guna dilakukan proses visum et repertum. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain kain sarung yang digunakan korban untuk menggantung diri, Alkitab yang memuat pesan tulisan tangan korban, serta sejumlah catatan pribadinya,” jelas Hafizh.
Dari hasil keterangan para narapidana lainnya, P diketahui terakhir terlihat duduk seorang diri di dekat Gereja Lapas, tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Ia tampak tenang dan tidak menunjukkan gejala depresi akut secara kasatmata. Hal tersebut sempat membuat rekan satu selnya tidak menyangka bahwa P akan melakukan tindakan sejauh itu. Pemeriksaan awal oleh tim forensik di lokasi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Indikasi kuat menunjukkan tindakan bunuh diri dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan pihak lain. Kendati demikian, penyelidikan tetap dilakukan secara komprehensif.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tragis ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh agar penyebab pasti kematian korban dapat terungkap. “Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut. Saya telah menginstruksikan kepada Kapolsek Bukit Batu untuk mengusut secara tuntas, memeriksa seluruh saksi dan melakukan analisis terhadap seluruh bukti yang ditemukan. Meski dugaan awal mengarah pada bunuh diri, proses penyelidikan tidak akan berhenti hanya pada asumsi. Pendekatan objektif tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdiana, A.Md.IP., S.H., M.H. membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Bukit Batu, guna mendukung proses penyelidikan. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang. Semua prosedur penanganan di lingkungan Lapas telah dijalankan sesuai ketentuan dan kami terus memastikan pengawasan terhadap kondisi psikologis narapidana ditingkatkan,” ujarnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta memperketat pemantauan kondisi emosional warga binaan. Peristiwa ini juga memunculkan urgensi pentingnya pendekatan psikososial yang lebih mendalam bagi narapidana, terutama mereka yang tengah menjalani masa hukuman panjang serta mengalami tekanan emosional dari masalah pribadi di luar tahanan. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keberadaan sistem pendampingan psikologis yang kuat dalam sistem pemasyarakatan bukanlah sekadar pelengkap, tetapi kebutuhan mendesak guna mencegah risiko serupa terjadi kembali.
(Rabu, 30 Juli 2025/adminwkp)


Komentar
Posting Komentar