Ketua DPRD Minta Pemkot Palangka Raya Sediakan Lahan Legal Pembangunan Tanpa Langgar Aturan Kehutanan

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi, S.Sos., M.A.P., menegaskan pentingnya penyediaan lahan pembangunan yang legal dan tidak menyalahi aturan kehutanan. Penegasan tersebut ia sampaikan untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar tetap konsisten menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi isu keterbatasan lahan non-hutan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik.
Menurut Subandi, permasalahan penyediaan lahan legal merupakan salah satu tantangan krusial yang saat ini dihadapi pemerintah kota. Pembangunan infrastruktur seperti fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, permukiman masyarakat, dan utilitas publik lainnya membutuhkan ketersediaan lahan yang tidak berada dalam kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi. “Meskipun Pemkot terus menjalankan pembangunan, namun jangan sampai mengabaikan kelestarian lingkungan dan menjadikan hal ini sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan,” ujar Subandi pada Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, seringkali dalam pelaksanaan pembangunan terdapat persoalan tumpang tindih penggunaan lahan yang berbenturan dengan status kawasan hutan. Hal ini disebabkan belum optimalnya revisi tata ruang wilayah dan kurangnya sinkronisasi antarkementerian terkait, khususnya antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Subandi menyebutkan bahwa dalam upaya mencari solusi jangka panjang, Pemkot perlu menjalankan proses revisi tata ruang secara menyeluruh, melibatkan pemangku kepentingan lokal, serta menyesuaikan peta kawasan dengan kebutuhan pembangunan kota yang berkembang pesat.
“Pembangunan kota tidak boleh dilakukan secara sporadis tanpa dasar legalitas yang kuat. Pemkot harus terlebih dahulu memastikan status tanah tidak berada di wilayah konservasi, dan bila perlu dilakukan alih fungsi harus melalui mekanisme yang sah dan sesuai prosedur regulasi,” jelasnya. Selain itu, ia menekankan perlunya pelibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan penataan ruang kota, guna mencegah konflik agraria dan meningkatkan transparansi kebijakan lahan.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan kesiapan DPRD Kota Palangka Raya untuk mengawal seluruh proses regulasi maupun penganggaran yang berkaitan dengan penyediaan lahan pembangunan. Ia menyebut, DPRD akan memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan. “Kami dari DPRD siap mengawal proses regulasi dan penganggaran terkait penyediaan lahan, agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Pemerintah daerah dihadapkan pada realitas meningkatnya kebutuhan lahan seiring pertumbuhan populasi dan tuntutan pembangunan. Namun, keterbatasan lahan non-kawasan hutan menjadi kendala utama yang harus segera diselesaikan agar rencana strategis pembangunan tidak tersendat. Penataan ruang dan legalisasi lahan di kawasan urban seperti Palangka Raya sangat bergantung pada sinergi lintas sektor serta ketegasan dalam pelaksanaan peraturan daerah maupun nasional yang berlaku. Aspek legalitas lahan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat harus menjadi tiga pilar utama dalam setiap perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah ini.
(23 Juli 2025/adminwkp)


Komentar
Posting Komentar