Ketua DPC PPDI Kota Palangka Raya Soroti Urgensi Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

  

PALANGKA RAYA — Komitmen terhadap pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya kembali disuarakan secara tegas oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palangka Raya, Kristi Eka Soni Saputra, A.Md. Dalam wawancara khusus, ia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, perlindungan hak serta aksesibilitas dasar bagi penyandang disabilitas di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini masih belum merata, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga partisipasi sosial-politik.

Kristi menekankan bahwa kelompok disabilitas bukanlah objek bantuan semata, melainkan subjek pembangunan yang memiliki potensi serta kontribusi signifikan jika diberikan ruang dan akses yang setara. Berdasarkan data internal DPC PPDI, tercatat lebih dari 125 penyandang disabilitas di wilayah Kota Palangka Raya yang tersebar dalam berbagai klasifikasi disabilitas, termasuk sensorik, intelektual, fisik, serta mental. Namun hanya sebagian kecil yang telah menerima layanan sosial secara komprehensif dari instansi terkait. Ia menyayangkan minimnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang seharusnya menjadi instrumen hukum utama untuk mewujudkan kesetaraan.

Salah satu persoalan krusial yang diangkat oleh Kristi ialah keterbatasan aksesibilitas terhadap fasilitas umum seperti perkantoran, rumah sakit, sekolah, terminal, serta ruang publik lainnya yang belum seluruhnya ramah bagi pengguna kursi roda atau tunanetra. Dalam pengamatan PPDI, masih banyak infrastruktur yang dibangun tanpa mempertimbangkan prinsip universal design sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kota, swasta, serta masyarakat luas dalam membangun lingkungan inklusif, mulai dari penyediaan guiding block di trotoar hingga pelatihan petugas pelayanan publik dalam melayani kelompok rentan.

Di bidang pendidikan, Kristi menyoroti bahwa anak-anak penyandang disabilitas sering mengalami diskriminasi secara sistemik dalam proses penerimaan sekolah reguler. Banyak dari mereka yang akhirnya terpaksa bersekolah di SLB meskipun memiliki potensi untuk belajar secara inklusif. Ia berharap agar Dinas Pendidikan memperluas implementasi pendidikan inklusif di sekolah negeri maupun swasta, serta memastikan setiap tenaga pendidik memperoleh pelatihan metodologis yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembelajaran berbeda.

Sementara itu, pada sektor ketenagakerjaan, Kristi mengungkapkan bahwa partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja formal masih sangat rendah. Berdasarkan observasi lapangan, kurang dari 10 persen penyandang disabilitas di Palangka Raya yang saat ini terserap dalam pasar kerja resmi, baik di instansi pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta. Ia mendorong agar pelaku usaha mulai membuka kuota penerimaan pegawai disabilitas dan memperkuat program pelatihan berbasis keterampilan kerja praktis. Menurutnya, potensi wirausaha penyandang disabilitas juga perlu dikembangkan melalui akses permodalan, inkubasi bisnis, dan pendampingan pemasaran.

Sebagai ketua organisasi yang berbasis komunitas, Kristi aktif membangun kemitraan lintas lembaga demi memperkuat advokasi hak disabilitas. Dalam beberapa tahun terakhir, DPC PPDI Kota Palangka Raya telah bermitra dengan lembaga keagamaan, kampus, LSM, serta organisasi pemuda guna menyelenggarakan kegiatan kampanye kesadaran, pelatihan vokasional, hingga penyuluhan hukum. Ia menyatakan bahwa transformasi sosial menuju masyarakat yang adil dan setara harus dimulai dari pengakuan terhadap keberagaman kapasitas individu.

Kristi juga mendorong agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2024–2029 benar-benar mencantumkan indikator khusus pembangunan inklusif, termasuk peningkatan anggaran pemberdayaan dan rehabilitasi sosial disabilitas secara signifikan. Menurutnya, kehadiran negara tidak boleh bersifat simbolik semata, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran, program konkrit, dan kebersamaan dalam implementasi.

Sebagai penutup, Kristi menyampaikan harapannya agar semua pihak, baik pemerintah, media, akademisi, maupun masyarakat sipil, terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi prinsip inklusi sosial. Ia menegaskan bahwa perjuangan kesetaraan bagi penyandang disabilitas bukan semata urusan kelompok tertentu, tetapi merupakan amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

(Rabu, 10 Juli 2025/adminwkp)

 

 

Komentar