Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar Penyuluhan Hukum Anti-Bullying di SMAN 1 Palangka Raya
![]() |
| Kegiatan Penyuluhan Hukum Anti-Bullying di SMAN 1 Kota Palangka Raya, Selasa (29/07/2025). (foto Dok.Kemenkum Kalteng) |
PALANGKA RAYA – Komitmen membangun budaya hukum yang sehat di lingkungan pendidikan terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kanwil Kemenkum Kalteng menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Anti-Bullying di SMA Negeri 1 Palangka Raya, Selasa (29/07/2025). Kegiatan edukatif ini menyasar 40 siswa kelas X sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap hak-hak anak serta penanaman kesadaran hukum sejak dini.
Dalam sambutannya, Kepala SMAN 1 Palangka Raya, Drs. H. Arbusin, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan penyuluhan tersebut yang dinilainya sangat relevan dalam menjawab tantangan kekerasan verbal maupun fisik yang marak di lingkungan sekolah. Menurutnya, pemahaman hukum tidak hanya penting bagi orang dewasa, tetapi juga harus dikenalkan kepada pelajar agar mereka mampu membedakan perilaku yang tergolong pelanggaran hukum. “Pendidikan hukum sejak usia dini akan membekali siswa agar lebih tanggap terhadap tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum positif,” ujar Arbusin.
Materi yang disampaikan oleh Tim BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng menitikberatkan pada definisi, bentuk, dan dampak bullying, baik dalam bentuk fisik, verbal, sosial, hingga perundungan digital atau cyberbullying. Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa bullying tidak hanya menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bullying tidak dapat dibiarkan menjadi budaya diam. Pelajar perlu memahami bahwa tindakan mengejek, mengucilkan, menyebar rumor, atau bahkan mengancam secara daring merupakan bentuk kekerasan yang bisa diproses secara hukum,” ungkap perwakilan tim penyuluh dalam sesi pemaparan.
Penyuluhan juga menekankan bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas guru atau pihak sekolah, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam menciptakan ekosistem yang aman dan ramah anak. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif sangat ditekankan dalam kegiatan ini sebagai bentuk penguatan jejaring perlindungan anak berbasis komunitas.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para siswa diberi ruang untuk berdiskusi, menyampaikan pandangan serta berbagi pengalaman terkait kasus perundungan yang pernah mereka saksikan atau alami di sekolah. Sejumlah siswa mengaku mulai memahami pentingnya tidak hanya menghindari menjadi pelaku, tetapi juga berani melaporkan dan membela korban perundungan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta membentuk karakter generasi muda yang berani menolak kekerasan dan intoleransi,” ujar salah satu anggota tim penyuluh. Ia juga menambahkan, bahwa pelajar dapat berperan sebagai agen perubahan yang mampu menciptakan budaya sekolah yang inklusif, sehat, dan bebas dari perundungan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah untuk memperluas literasi hukum di kalangan pelajar melalui kegiatan penyuluhan rutin ke sekolah-sekolah. Langkah ini sejalan dengan tujuan nasional menciptakan sekolah ramah anak yang tidak hanya memberikan pendidikan akademik, tetapi juga pembinaan karakter dan moral berbasis hukum.
Pihak sekolah menyambut positif inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan, terutama menyasar jenjang sekolah menengah atas yang dinilai sebagai usia kritis dalam pembentukan karakter. Drs. H. Arbusin menyebut bahwa penyuluhan hukum seperti ini memberikan dampak nyata dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya lingkungan belajar yang bebas kekerasan.
Sebagai tindak lanjut, pihak SMAN 1 Palangka Raya berencana membentuk Tim Siswa Peduli Anti-Bullying yang bekerja sama dengan guru pembina, konselor, serta tokoh masyarakat setempat. Tim ini akan berfungsi sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan pendampingan bagi korban bullying di lingkungan sekolah.
Langkah edukatif yang diambil Kanwil Kemenkum Kalteng melalui penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi model bagi lembaga hukum lainnya dalam memperluas literasi hukum pada generasi muda sekaligus memperkuat komitmen bersama menciptakan Kalimantan Tengah yang lebih inklusif dan ramah anak.
(Selasa, 29 Juli 2025/adminwkp)



Komentar
Posting Komentar