Dukung Larangan ODOL, DPRD Minta Pengusaha Patuhi Batas Ketahanan JalanAnggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, S.E.
![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, S.E. |
PALANGKA RAYA — Larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi jalan-jalan protokol di Kalimantan Tengah yang diberlakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., mendapat dukungan penuh dari legislatif daerah. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, S.E., menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen kuat dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan yang kerap mengalami kerusakan akibat beban kendaraan yang berlebih.
“Adanya ODOL yang beratnya melebihi batas membuat daya tahan jalan tidak kuat. Ini menjadi konsekuensi terhadap pemeliharaan dan berdampak kepada anggaran,” ujar Tantawi Jauhari, S.E., Sabtu (26/7/2025). Ia menegaskan bahwa kendaraan bermuatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama rusaknya badan jalan, termasuk di wilayah Kota Palangka Raya yang menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, jika persoalan ODOL terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka efek domino terhadap infrastruktur jalan akan semakin luas. Tak hanya merusak fasilitas publik, keberadaan kendaraan ODOL juga membebani pemerintah daerah melalui meningkatnya biaya pemeliharaan rutin. Dalam konteks ini, Tantawi menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan gubernur dalam menjaga ketahanan jalur distribusi utama di wilayah Kalimantan Tengah. “Kami mendukung upaya gubernur dalam memelihara lalu lintas jalan yang ada di Kalteng,” tegasnya.
Ia pun menyoroti dilema antara kontribusi pelaku usaha terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan dampak negatif distribusi barang menggunakan truk bermuatan berlebih. Menurut fungsionaris Partai Gerindra ini, keberadaan pengusaha memang memberikan sumbangsih bagi Bumi Tambun Bungai, tetapi tetap harus dibarengi tanggung jawab sosial terhadap fasilitas umum. “Tidak dapat dipungkiri, hadirnya pengusaha di Kalteng memberikan dampak positif bagi Bumi Tambun Bungai, tetapi juga memiliki dampak negatif karena truk-truk yang melintasi jalan beratnya melebihi batas,” ujarnya.
Untuk itu, Tantawi mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar memperhatikan batas maksimal ketahanan jalan yang telah ditentukan pemerintah. Menurutnya, pemahaman terhadap batas tonase dan spesifikasi jalan bukan hanya penting untuk keberlangsungan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan para pengguna jalan lainnya. “Bagi pengendara ODOL, sudah semestinya mengetahui batas maksimal ketahanan jalan. Jangan sampai aktivitas distribusi justru merusak jalan yang dibangun dengan anggaran besar,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui dinas teknis dikabarkan tengah memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Sejumlah pos timbang dan inspeksi kendaraan akan diaktifkan kembali guna mengawal ketat pergerakan angkutan barang yang berpotensi merusak jalur strategis.
(Rabu, 30 Juli 2025/adminwkp)



Komentar
Posting Komentar