DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Sahkan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Subandi Digadang-gadang Pimpin DPRD Kota Palangka Raya - Balanganews.com 

Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, pada Jumat, 18 Juli 2025. Agenda utama dalam rapat ini yakni pengesahan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, S.Sos., M.A.P., yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ir. H. Achmad Zaini, M.P. Kehadiran unsur pimpinan eksekutif dan legislatif menunjukkan kuatnya koordinasi antara dua lembaga strategis tersebut dalam mengawal agenda fiskal dan pembangunan daerah. 

Dalam pembukaannya, H. Subandi, S.Sos., M.A.P. menyampaikan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah dirampungkan bersama Badan Anggaran DPRD. Proses pembahasan dilaksanakan melalui beberapa kali rapat internal yang difokuskan pada penyesuaian asumsi makro fiskal, potensi pendapatan daerah, dan pergeseran program prioritas perangkat daerah. Ia menyebutkan bahwa perubahan ini bersifat strategis dan mendesak, guna menyesuaikan kondisi ekonomi nasional serta dinamika kebutuhan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

"Pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 bersama Badan Anggaran telah rampung. Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025," ujar Subandi saat memberikan keterangan resmi dalam forum paripurna.

Dalam rangkaian rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil kerja yang merinci evaluasi asumsi pendapatan dan belanja daerah, penyesuaian pagu indikatif masing-masing OPD, serta implikasi kebijakan terhadap defisit dan pembiayaan. Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Ir. H. Achmad Zaini, M.P. Penandatanganan berlangsung di hadapan seluruh peserta sidang dan disaksikan langsung oleh Sekretariat DPRD.

Adapun poin penting dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 mencakup proyeksi pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian sebesar kurang lebih Rp48 miliar, baik dari sektor pendapatan asli daerah maupun dana transfer. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami perubahan alokasi sekitar Rp17 miliar, utamanya pada sektor pelayanan dasar, penguatan infrastruktur strategis, serta percepatan belanja modal yang bersifat mendesak. DPRD menekankan agar perubahan ini tidak hanya menjadi pergeseran administratif, melainkan mampu memperkuat respons fiskal daerah terhadap kebutuhan publik yang bersifat prioritas dan langsung menyentuh masyarakat.

Subandi menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan anggaran yang adaptif terhadap perubahan indikator ekonomi. Ia menambahkan bahwa kondisi fiskal Kota Palangka Raya saat ini memerlukan kebijakan yang akomodatif serta berbasis pada data kebutuhan ril masyarakat. Penyesuaian terhadap belanja daerah diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program pembangunan yang selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran atau perubahan skema pembiayaan dari pusat.

"Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi serta kebutuhan prioritas pembangunan ke depan," ujar Subandi dalam pernyataan penutupnya di forum paripurna.

Zaini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, sebab hal tersebut menjadi dasar evaluasi publik terhadap efektivitas pengelolaan APBD. Ia juga menegaskan bahwa hasil pelaksanaan APBD 2024 akan menjadi pijakan awal dalam menyusun anggaran perubahan 2025, agar tidak terjadi tumpang tindih program dan seluruh perangkat daerah memiliki arah kebijakan yang terukur serta konsisten terhadap dokumen perencanaan.

Dalam forum paripurna ini, seluruh anggota DPRD menyatakan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD 2025 dan proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. DPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan sejumlah rekomendasi agar Pemerintah Kota meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, menghindari pembiayaan program yang tidak berbasis hasil analisis kebutuhan masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap realisasi fisik dan keuangan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD yang berjalan secara simultan, serta mencerminkan semangat kolaboratif antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan responsif.

(20 Juli 2025/adminwkp)

Komentar