DPRD Kalteng Bahas Lanjutan Raperda Inisiatif Terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD

 Yohanes Freddy Ering Dukung Penggunaan Bank Daerah Untuk RKUD

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (24/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si. selaku Ketua Pansus.

Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari proses legislasi terhadap Raperda inisiatif DPRD yang bertujuan memperkuat dasar hukum mengenai hak keuangan legislator di tingkat provinsi. Dalam pembahasan kali ini, fokus utama diarahkan pada sinkronisasi substansi pasal-pasal baru serta kesiapan teknis penyusunan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Rapat dihadiri pula oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain Ir. Herson B. Aden, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Maskur, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum Setda Kalteng, dan Syafiri, S.E. selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, serta jajaran anggota Pansus DPRD Provinsi.

Dalam pemaparannya, Ir. Herson B. Aden, M.Si. menjelaskan bahwa penguatan substansi Raperda ini tidak dapat dilepaskan dari konteks optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang masih menunjukkan kinerja rendah. Ia mengungkapkan bahwa hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor MBLB baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar dari total target Rp400 miliar. Situasi ini menurutnya sangat memprihatinkan, mengingat peran sektor MBLB cukup strategis sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Perlu kerja sama lintas sektoral agar potensi MBLB bisa dimaksimalkan. Masih banyak hal yang perlu disamakan persepsinya dan diperkuat regulasinya, terutama berkaitan aspek tata kelola dan pelaporan,” ujar Ir. Herson B. Aden, M.Si.

Ia juga menyampaikan bahwa struktur pasal dalam Raperda mengalami perubahan. Dari sebelumnya 30 pasal sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017, kini berkembang menjadi 33 pasal. Perubahan tersebut menurutnya bersifat penyesuaian terhadap dinamika regional serta hasil evaluasi yuridis yang menyesuaikan arah kebijakan nasional. Fokus utama tetap diarahkan pada pasal-pasal yang mengatur besaran hak keuangan dan komponen administratif, yang nantinya akan dijabarkan lebih rinci dalam draf Pergub.

“Apabila Raperda disetujui, Pemerintah Provinsi akan segera menyusun dan membahas draf Pergub secara intensif. Kami akan merujuk pada kebijakan daerah lain seperti Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, maupun Jambi, tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah, proses perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap melibatkan konsultasi DPRD serta kementerian terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si. menekankan pentingnya percepatan proses legislasi guna menciptakan kejelasan hukum dan menghindari kekosongan aturan dalam implementasi hak keuangan legislatif. Ia menjelaskan bahwa hasil kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu memberikan banyak masukan signifikan terhadap penyempurnaan substansi Raperda.

“Hasil kaji banding menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah masih berada di bawah rata-rata dari sisi pengaturan dan besaran hak keuangan dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Timur dan Jambi. Karena itu, Raperda dan Pergub harus dibahas serentak agar menghasilkan sinkronisasi yang optimal. Saat ini, progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90 persen dan draf Pergub juga telah tersedia dalam bentuk awal,” ujar Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif dari setiap stakeholder, baik legislatif maupun eksekutif, menjadi kunci kelancaran proses pengesahan Raperda serta akselerasi penyusunan regulasi turunannya. Ia berharap bahwa dalam waktu dekat, Raperda dapat segera difinalisasi untuk kemudian disahkan menjadi payung hukum resmi yang berlaku di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat pembahasan ditutup dengan penyampaian simpulan sementara serta penjadwalan rapat lanjutan untuk membahas finalisasi matriks perubahan pasal dan draf Pergub secara lebih mendalam, serta penyesuaian terhadap hasil konsultasi yang telah dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri.

(26 Juli 2025/adminwkp)

Komentar