Pemprov Kalteng Pastikan Tidak Tarik Aset yang Digunakan Pemkot Palangka Raya untuk Pelayanan Publik


Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi memastikan bahwa tidak akan ada penarikan kembali terhadap aset tanah dan bangunan yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya untuk keperluan pelayanan publik. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., seusai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-68 Kota Palangka Raya, yang digelar belum lama ini di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah pihak terhadap surat pemberitahuan penarikan aset yang sebelumnya dikirimkan Pemprov kepada Pemkot pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Dalam pernyataannya, Gubernur H. Agustiar Sabran, S.I.Kom. menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus menjadi prioritas dalam konteks pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa bangunan serta tanah yang terletak di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang selama ini digunakan sebagai kantor Wali Kota Palangka Raya tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Kota untuk kegiatan pelayanan pemerintahan. “Kami pastikan aset tanah dan bangunan yang dipakai sebagai perkantoran di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 tetap aman dan dapat digunakan,” tegas Gubernur saat diwawancarai pada Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa dinamika penarikan aset dalam lingkungan pemerintahan adalah hal yang lumrah dalam kerangka pengelolaan barang milik daerah. Namun, selama aset tersebut digunakan secara produktif untuk kepentingan pelayanan publik, maka tidak ada alasan untuk menarik kembali penggunaannya. Ia menyampaikan bahwa prinsip kebermanfaatan akan selalu menjadi pijakan dalam kebijakan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. “Selama aset itu dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, maka penggunaannya tetap kami dukung,” ujarnya lagi.

Gubernur H. Agustiar Sabran, S.I.Kom. juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarlevel pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota merupakan satu kesatuan sistem tata kelola yang harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri. Dalam pandangannya, keterpaduan kerja antara dua entitas pemerintahan tersebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas administrasi, optimalisasi anggaran, hingga efektivitas pelayanan publik. “Pemerintah provinsi dan kota harus saling mendukung. Tidak ada sekat, kita semua bekerja untuk rakyat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E., turut memberikan pernyataan resmi atas isu penarikan aset yang sempat berkembang di kalangan publik. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak ada konflik atau perselisihan antara pihaknya dan Pemerintah Provinsi terkait penggunaan aset milik daerah tersebut. Ia menilai bahwa surat dari Pemprov perihal penarikan aset merupakan bagian dari prosedur administratif yang bersifat internal dan teknis. “Penataan aset memang merupakan kewajiban pemerintah, namun kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan hasilnya tidak ada masalah. Apa yang disampaikan Gubernur adalah bentuk penegasan sinergi yang sudah lama terjalin,” kata Fairid.

Wali Kota Fairid Naparin, S.E. menambahkan bahwa seluruh proses komunikasi antara dua pihak telah berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya operasional pemerintahan Kota Palangka Raya. Ia bahkan menyambut baik penegasan dari Gubernur sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menjaga kestabilan birokrasi dan pelayanan publik di ibu kota provinsi. Dalam pandangannya, isu pengelolaan aset harus dipandang dari sisi fungsi dan dampaknya terhadap masyarakat luas, bukan semata-mata status kepemilikan administratif. “Kami melihat bahwa prinsip efisiensi dan kebermanfaatan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait aset pemerintah,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada 13 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Surat tersebut bernomor 900/490/BKAD/2025, ditandatangani oleh pejabat terkait di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, terdapat dua objek aset yang disebutkan, yaitu tanah seluas 140.000 meter persegi di kawasan Jalan Temanggung Tilung, yang direncanakan menjadi kawasan industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang saat ini difungsikan sebagai area perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya. Surat tersebut memuat permintaan untuk meninjau kembali penggunaan aset serta kemungkinan pengembalian kepada Pemerintah Provinsi.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan konsultasi bersama antara kedua belah pihak, Pemerintah Provinsi memutuskan bahwa rencana penarikan aset tersebut belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi juga menekankan bahwa keputusan akhir terkait pengelolaan aset akan mempertimbangkan aspek kebermanfaatan, efektivitas penggunaan, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. Dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar pada awal Juli 2025, Pemprov dan Pemkot sepakat untuk memperkuat prinsip kolaborasi melalui pembentukan tim evaluasi aset gabungan yang akan mengkaji ulang status dan fungsi setiap aset strategis yang digunakan lintas instansi.

Respons positif dari berbagai elemen masyarakat turut menyambut keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Sejumlah tokoh masyarakat, ASN, hingga warga sekitar kantor Wali Kota Palangka Raya menilai bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam aktivitas pelayanan. Di media sosial, pernyataan Gubernur Kalteng menjadi sorotan dan memperoleh tanggapan yang sebagian besar bersifat mendukung. Hal ini memperlihatkan bahwa publik menghargai sikap tegas dan terbuka dari pemimpin daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan akan terus mengevaluasi seluruh aset milik daerah secara menyeluruh dan berjenjang, serta mengutamakan pemanfaatan yang bersifat produktif, efisien, dan mendukung pembangunan. Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga dan memelihara aset yang telah diberikan kewenangan penggunaannya, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah pengelolaan barang milik daerah.

Keputusan tidak ditariknya aset yang digunakan Pemkot Palangka Raya menjadi salah satu contoh konkrit bahwa koordinasi dan sinergi antarpemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, prinsip saling mendukung antarlevel pemerintahan dinilai sebagai kunci sukses tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan. (20 Juli 2025/adminwkp)

Komentar