Digitalisasi Perpajakan Permudah Warga Palangka Raya, Pemkot Gandeng BI dan Perbankan Tingkatkan Layanan
| Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E. |
PALANGKA RAYA — Transformasi digital terus memberikan dampak signifikan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perpajakan. Di Kota Palangka Raya, proses digitalisasi pembayaran kini semakin luas digunakan oleh masyarakat, memperkuat prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi publik. Pemerintah Kota Palangka Raya secara aktif menjalin kerja sama strategis bersama Bank Indonesia dan sektor perbankan dalam mengimplementasikan sistem pembayaran nontunai, terutama bagi layanan perpajakan daerah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi yang makin masif. Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa layanan publik dapat diakses secara mudah, cepat, dan aman oleh seluruh lapisan masyarakat. “Digitalisasi sangat membantu, termasuk dalam pembayaran pajak masyarakat. Dengan dukungan Bank Indonesia dan sejumlah bank di Palangka Raya, proses transaksi kini lebih mudah dan aman,” ujar Fairid, Senin (28/7/2025).
Inisiatif digitalisasi ini selaras dengan komitmen nasional dalam mendorong integrasi sistem pembayaran berbasis elektronik. Seiring perluasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan BI-FAST, masyarakat semakin terdorong untuk melakukan transaksi tanpa uang tunai. Sistem tersebut tidak hanya mendukung kelancaran transaksi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dalam pencatatan dan pelaporan keuangan negara maupun daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si., menambahkan bahwa pembayaran pajak secara daring telah memberikan dampak positif terhadap kinerja pelayanan dan kepatuhan masyarakat. Menurutnya, layanan digital ini mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. “Pembayaran pajak secara daring kini lebih cepat dan efisien. Masyarakat cukup menggunakan layanan digital yang tersedia, baik melalui aplikasi bank, mobile banking, maupun kanal resmi Bapenda,” jelas Emi.
Bapenda Kota Palangka Raya mencatat peningkatan signifikan jumlah transaksi pajak daerah berbasis digital sepanjang semester pertama 2025. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah pembayaran non-tunai meningkat sebesar 47,6 persen. Peningkatan ini seiring pula dengan tumbuhnya literasi digital masyarakat dan dukungan dari pihak perbankan yang gencar mengedukasi nasabah tentang kemudahan serta keamanan transaksi digital.
Sistem digitalisasi perpajakan juga memberikan dampak langsung terhadap efisiensi operasional pemerintah. Proses validasi data, rekapitulasi penerimaan, hingga penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan secara otomatis dan real time. Hal ini mempercepat proses pengambilan kebijakan berbasis data serta mengurangi potensi penyimpangan dalam pelaporan keuangan. Selain itu, keamanan data wajib pajak semakin terjamin karena sistem digital menerapkan teknologi enkripsi dan autentikasi berlapis.
Dari sisi ekonomi makro, digitalisasi sistem pembayaran turut memperluas inklusi keuangan dan mendorong formalitas aktivitas ekonomi di tingkat akar rumput. Transaksi digital menciptakan jejak digital (digital footprint) yang berguna dalam pemetaan potensi pajak dan perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan riil. Pemerintah pusat juga terus mendorong setiap daerah untuk mempercepat digitalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan berbagai regulasi turunannya.
Di tingkat lokal, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengembangkan sejumlah inovasi berbasis teknologi, seperti portal pelayanan pajak daring dan integrasi sistem informasi pajak daerah antarinstansi. Ke depan, digitalisasi tidak hanya terbatas pada pembayaran, melainkan juga pengawasan dan pelaporan aktivitas ekonomi secara daring. Menurut data Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan pajak berbasis digital di kota-kota yang sudah menerapkan SPBE meningkat rata-rata 21 persen dibandingkan wilayah yang masih dominan dengan sistem manual.
Masyarakat pun menyambut positif transformasi digital ini. Salah satu wajib pajak, Hendra Wijaya, pemilik usaha kuliner di Palangka Raya, mengatakan bahwa sistem digital memudahkan dirinya dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus meninggalkan usaha. “Lewat aplikasi mobile banking, saya bisa bayar pajak kapan saja. Sangat praktis dan transparan,” ujarnya. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen melanjutkan kolaborasi lintas sektor guna memastikan aksesibilitas digital bisa dirasakan secara merata di seluruh kelurahan dan kecamatan.
Transformasi digital di sektor perpajakan menjadi bukti konkret bahwa birokrasi publik dapat berubah menjadi lebih adaptif dan inklusif apabila didukung teknologi, regulasi, serta kemauan kuat dari pemerintah dan masyarakat. Dengan langkah progresif ini, Palangka Raya berada di jalur yang tepat menuju tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan berdaya saing tinggi.
(Selasa, 29 Juli 2025/adminwkp)


Komentar
Posting Komentar