Evaluasi Efektivitas Pilkada: Teras Narang Soroti Dampak PSU di 24 Daerah

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. (H.C.). Agustin Teras Narang, S.H., M.H. menegaskan bahwa efisiensi tanpa efektivitas hanya akan melahirkan inefisiensi baru. Pernyataan ini merujuk pada pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memahami dinamika penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang lalu, yang kemudian melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. PSU tersebut diperkirakan menelan biaya mencapai Rp1 triliun.

“Putusan MK kini memberikan beban tambahan bagi pemerintahan, terutama di 24 daerah yang harus melaksanakan PSU. Pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka cukup kuat guna mendukung pelaksanaan PSU,” ujar Teras Narang pada Sabtu (1/3/2025).

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu menjelaskan bahwa putusan PSU merupakan akibat dari ketidakefektifan kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilukada. Ia menyoroti berbagai permasalahan, mulai dari verifikasi administrasi yang kurang tertata hingga lemahnya keberanian dalam menegakkan aturan.

“Hasilnya, kita melihat PSU di 24 daerah ini akan menyerap anggaran yang sangat besar. Berdasarkan estimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebutuhan dana untuk PSU mencapai kurang lebih Rp486 miliar, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan sekitar Rp215 miliar. Ditambah dengan kebutuhan lainnya, total anggaran yang dikeluarkan bisa menembus angka Rp1 triliun,” paparnya.

Teras Narang menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu guna memastikan efektivitas kerja dalam penyelenggaraan Pilkada di masa depan. Menurutnya, pembelajaran dari situasi saat ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang.

“Selain itu, kepala daerah yang wilayahnya akan menggelar PSU, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, harus segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini penting guna memastikan tidak ada gangguan terhadap program pembangunan daerah,” imbuhnya.

Dalam konteks efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat, Teras Narang menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih inovatif dalam mengelola anggaran. Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Komentar