Maraknya Tanah Sengketa di Palangka Raya: Lebih Baik Tanah Bersurat SHM atau SHGB?. Ini penjelasannya
Fenomena maraknya sengketa tanah di Palangka Raya menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur dan investasi, isu mengenai kepemilikan tanah menjadi semakin kompleks. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai mana yang lebih baik antara tanah bersurat Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menguasai, menggunakan, dan mengalihkan tanah tersebut. Dengan adanya SHM, pemilik memiliki jaminan hukum yang lebih kuat dan lebih mudah dalam melakukan transaksi. Di sisi lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat yang memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Menurut Yudi Santoso, salah satu masyarakat kota Palangka Raya, "Tanah yang bersertifikat SHM memiliki nilai lebih karena memberikan kepastian hukum dan hak penuh atas tanah tersebut. Sementara SHGB lebih bersifat sementara, yang berarti pemiliknya harus mematuhi ketentuan dan batasan yang ada." Maraknya sengketa tanah di Palangka Raya sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dokumen kepemilikan tanah. Beberapa kasus sengketa muncul akibat pemilik tanah tidak memiliki sertifikat resmi, sehingga berpotensi terjadinya klaim dari pihak lain. "Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa tanah yang mereka miliki bersertifikat resmi. Ini akan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari," tambah Yudi.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyadari pentingnya edukasi tentang kepemilikan tanah. Dalam beberapa waktu terakhir, Dinas Pertanahan setempat aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara SHM dan SHGB, serta cara pengurusan sertifikat tanah yang benar. Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat, diharapkan sengketa tanah dapat diminimalisir. Namun, bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian tanah, disarankan untuk memilih tanah yang bersertifikat SHM, karena hal ini memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum yang lebih tinggi.
Dengan langkah-langkah edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang kepemilikan tanah, diharapkan masyarakat Palangka Raya dapat menghindari sengketa tanah yang merugikan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi tanah di daerah ini.



Komentar
Posting Komentar