Kemenag Proses Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap Akhir di Kalimantan Tengah

 

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir. Bantuan operasional sekolah untuk pondok pesantren di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahap kedua mencapai total Rp 2.078.054.000.

Menurut keterangan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng, pada Kamis, 31 Oktober 2024, dana BOS tersebut akan disalurkan kepada 40 pesantren salafiyah yang mengelola pendidikan kesetaraan dan pendidikan diniyah formal.

Data yang diperoleh dari Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menunjukkan bahwa pada tingkat ula (setara dengan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah), terdapat tiga pesantren yang menerima dana BOS, dengan total penerimaan sebesar Rp 139.576.000. Sementara itu, di tingkat wustha (tingkat pertengahan dalam pendidikan diniyah), 22 pesantren akan menerima dana BOS dengan total sebesar Rp 1.317.249.000.

"Ini adalah dana BOS tahap kedua yang dikucurkan oleh Kementerian Agama kepada pondok pesantren," jelas Kepala Kanwil H. Noor Fahmi melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis), H. Elly Saputra, pada Rabu, 30 Oktober 2024, di ruang kerjanya.

Pada tingkat ulya (jenjang pendidikan kesetaraan menengah yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK), terdapat 15 lembaga pesantren yang akan menerima total dana BOS sebesar Rp 621.119.000.

Elly Saputra menegaskan bahwa dana BOS ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk lembaga pendidikan di bawah naungan pesantren, agar dapat memberikan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkesinambungan. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. "Pertanggungjawaban dana BOS harus dilakukan dengan baik, karena ini adalah anggaran pemerintah yang harus memperhatikan prinsip akuntabilitas," ucap Elly.

Sejak akhir Agustus, Kemenag telah meminta Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan di Kalimantan Tengah. Dengan pencairan dana ini, diharapkan pondok pesantren dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan yang diberikan kepada santri (wmp/011124).

Komentar