BPN Kota Palangka Raya Buka Layanan Pengaduan untuk Perangi Mafia Tanah
![]() |
| BPN Kota Palangka Raya (Sumber Foto : ANTARA) |
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya mengumumkan pembukaan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya praktik mafia tanah yang marak di wilayah setempat. Masyarakat diimbau untuk aktif menyampaikan laporan atau keluhan terkait masalah pertanahan melalui hotline WhatsApp di nomor 081110680000, atau dapat langsung datang ke kantor BPN Kota Palangka Raya.
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan tidak akan menoleransi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. "BPN Palangka Raya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah pertanahan," ucap Indra Gunawan, Senin (18/11/2024).
Indra Gunawan juga mengingatkan pentingnya pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dipersulit dalam mengurus hak atas tanahnya. Ia menegaskan bahwa setiap prosedur terkait pertanahan harus dilaksanakan dengan integritas tinggi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima tanpa adanya hambatan. "Jangan sampai masyarakat kesulitan atau dipersulit dalam mengurus hak atas tanahnya. Kami berusaha mempermudah proses pelayanan agar tidak ada yang merasa dirugikan," kata Indra.
Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam setiap proses pelayanan, BPN Kota Palangka Raya akan meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan yang dilalui dalam pelayanan pertanahan. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh pegawai untuk memastikan bahwa setiap petugas menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan terus memperbaiki kinerja internal kami. Langkah yang kami ambil salah satunya adalah rotasi pegawai secara berkala. Ini menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya kejahatan internal," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra Gunawan berharap BPN Kota Palangka Raya dapat menjadi zona integritas yang sejalan dengan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pihaknya bertekad untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. "Kami akan terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN," tutup Indra Gunawan.
Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan kasus-kasus mafia tanah yang terjadi dan tidak takut untuk menuntut hak mereka. Melalui pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, dan integritas yang tinggi, BPN Kota Palangka Raya berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan sistem pertanahan yang adil dan bebas dari praktik ilegal.



Komentar
Posting Komentar