Penyuluhan Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Hindari Perundungan di Perguruan Tinggi
![]() |
Posbakum Aisyiyah Kalteng, Gelar Penyuluhan Hukum |
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung serentak di Aula Universitas Muhammadiyah Palangka Raya pada Selasa, 24 September 2024. Kegiatan ini mengambil tema "Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Lingkungan Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi lainnya". Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) dari berbagai jurusan, menunjukkan antusiasme generasi muda dalam mengedukasi diri mereka tentang pentingnya kepatuhan hukum.
Ketua Posbakum Aisyiyah Kalimantan Tengah dan penggagas acara, Dr. Hj. Sanawiah, S.Ag., M.H., menyatakan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah untuk mendorong generasi muda agar proaktif melaporkan segala bentuk perundungan yang terjadi. “Kami ingin memberikan kesadaran yang mendalam kepada mahasiswa mengenai kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai bullying yang semakin marak di dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi,” ungkapnya.
Sanawiah menekankan bahwa tindakan perundungan dapat beragam, mulai dari ucapan yang merendahkan, ejekan, hingga kekerasan fisik dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Ia juga mengajak para korban perundungan untuk berani melapor. Dalam penjelasannya, Sanawiah mengutip kisah sejarah Islam, termasuk peristiwa tragis antara anak Nabi Adam dan konflik di era Nabi Yusuf, untuk menunjukkan betapa pentingnya memperkuat iman dan moral generasi muda saat ini.
Di sisi lain, Wakil Rektor III UMPR, apt. Guntur Satrio Pratomo, S.Farm., M.Si., yang mewakili rektor, menanggapi fenomena perundungan dan kekerasan seksual yang masih menjadi masalah serius di lingkungan pendidikan. Ia menyampaikan bahwa meskipun kasus perundungan dan kekerasan seksual terjadi di banyak perguruan tinggi lain, UMPR hingga saat ini masih nihil kasus. Ia juga menyambut baik kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Posbakum Aisyiyah sebagai langkah preventif yang efektif untuk generasi muda agar tidak terlibat dalam perundungan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. “Kami berharap peserta yang telah mengikuti penyuluhan ini dapat menyebarluaskan informasi yang didapat kepada teman-teman lainnya,” tambahnya.
Musa, pengelola bantuan hukum dari Kanwil Kementerian Hukum, juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif Posbakum Aisyiyah dalam menggelar kegiatan penyuluhan. Ia menyoroti bahwa perundungan kini menjadi isu yang mendesak dan mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, survei menunjukkan bahwa sekitar 3,4 persen warga sekolah di berbagai tingkat pernah mengalami bullying secara verbal, sementara belasan persen lainnya mengalami secara fisik. “Mirisnya, sepanjang tahun ini terdapat 520 laporan perundungan yang terjadi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang masif dan sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi untuk menemukan langkah intervensi yang tepat serta pemahaman hukum yang benar terhadap dampak buruk dari perundungan,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman, serta menjauhkan generasi muda dari perilaku negatif seperti perundungan (wmp/25924).



Komentar
Posting Komentar