Marak Pelaku Pencurian di Halaman GOR Indoor Palangka Raya Berhasil Diringkus Polisi
![]() |
| Ilustrasi Pencurian Motor |
Tindakan pencurian yang terjadi di halaman parkir GOR Indoor Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika seorang pria berinisial FY (37) berhasil diamankan oleh tim dari Satreskrim Polres Palangka Raya. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian tas yang disimpan di dalam jok sepeda motor pengunjung GOR Indoor. FY nekat mencuri barang bawaan dua wanita yang tengah memarkir kendaraan mereka di lokasi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pencurian ini bermula ketika FY melihat dua orang wanita yang memarkir motornya di halaman GOR Indoor. Tidak lama setelah kedua wanita itu meninggalkan kendaraan mereka, timbul niat jahat FY untuk mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam jok motor. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, FY mengungkapkan bahwa tindakannya tersebut dilakukan karena desakan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk membiayai persalinan istrinya yang akan segera melahirkan.
“Pelaku FY mengakui bahwa niat melakukan pencurian muncul secara spontan karena ia sedang membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya,” ungkap Kompol Ronny M Nababan saat dikonfirmasi FY menunggu sampai kedua korban menjauh dari sepeda motor mereka sebelum mendekati kendaraan tersebut. Setelah memastikan jok motor tidak terkunci dengan rapat, FY dengan mudah membuka jok dan mengambil dua tas milik korban, ESS (21).
Dua tas yang diambil pelaku berisi barang-barang berharga milik korban, di antaranya beberapa kartu penting, sebuah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 300.000. Setelah mengambil tas, FY membuang salah satu tas yang berwarna hitam ke dalam gorong-gorong di sekitar lokasi kejadian dan membawa kabur tas lainnya yang berwarna hijau. Pada sore harinya, FY mencoba menggunakan handphone milik korban dengan cara mengganti kartu SIM yang terpasang dengan miliknya sendiri. Uang hasil pencurian tersebut digunakan FY untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Upaya pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Temanggung Husin, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 23.55 WIB. Saat ini, FY telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kompol Ronny M Nababan menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 5.300.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelasnya. Dengan tertangkapnya FY, pihak kepolisian berharap dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan barang-barang mereka, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum (wmp/17924).



Komentar
Posting Komentar