Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan UPR Melaksanakan Kuliah Umum tentang Penegakan Hukum dan Keadilan Restoratif

Universitas Palangka Raya (UPR)

Universitas Palangka Raya (UPR) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan pengetahuan di bidang hukum melalui kerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pada Kamis (12/9/2024), ketiga institusi tersebut bersama-sama menggelar kegiatan Ceramah Umum yang diselenggarakan di Aula Rahan, Kantor Rektorat UPR. Kegiatan ini mengusung tema “Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Merawat Public Trust di Tengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratif”, yang sangat relevan dalam konteks peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika UPR, mahasiswa dari berbagai Fakultas dan Program Studi, dan sejumlah tokoh dari kalangan praktisi hukum, serta berbagai undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menegaskan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam penyebaran dan pengembangan ilmu pengetahuan di masyarakat. “Sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Palangka Raya memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya membekali mahasiswa dengan pengetahuan teoretis, tetapi juga memberikan mereka pemahaman praktis yang komprehensif mengenai berbagai bidang, termasuk penegakan hukum,” tegas Prof. Salampak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa universitas harus menjadi pusat rujukan intelektual yang dapat menjawab berbagai tantangan masyarakat, baik di tingkat lokal maupun global. Menurutnya, kolaborasi dengan para praktisi yang memiliki pengalaman langsung di lapangan, terutama dari luar lingkungan akademik, merupakan elemen penting dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang holistik. "Transfer pengetahuan dari praktisi memberikan perspektif yang lebih luas kepada mahasiswa, memungkinkan mereka untuk menghubungkan teori dengan praktik nyata, sehingga menghasilkan lulusan yang lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja," ujarnya.

Prof. Salampak dibawah kepemimpinannya membangun UPR terys berkomitmen untuk mendatangkan praktisi dari berbagai bidang, termasuk bidang hukum, guna memperluas wawasan dan pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan terbaru dalam penegakan hukum. Prof. Salampak juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Kejaksaan RI yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman, terutama terkait peran institusi tersebut dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan. “Kepercayaan publik merupakan elemen kunci dalam penegakan hukum, dan Komisi Kejaksaan memiliki peran sentral dalam memastikan integritas institusi ini,” tambahnya. Serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui sinergi antara dunia akademik dan profesional. “Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan mahasiswa UPR tidak hanya menjadi penerima ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya kerjasama antara institusi kejaksaan dan perguruan tinggi. “Sudah banyak kerja sama yang dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Universitas Palangka Raya, dan kami sangat mengapresiasi kesempatan yang diberikan oleh UPR kepada jajaran Kejati Kalteng untuk terlibat dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” kata Undang Mugopal. Ia berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

Sebagai narasumber utama dalam acara tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menyampaikan ceramah dengan tema “Kohesitas Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung”. Dalam paparannya, Prof. Pujiyono menegaskan bahwa pengawasan yang kuat dan efektif merupakan kunci utama dalam menjaga integritas serta profesionalisme institusi kejaksaan. Menurutnya, institusi hukum seperti kejaksaan tidak hanya harus menjalankan tugasnya secara akuntabel, tetapi juga wajib membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akurasi dalam setiap tindakannya. 

Prof. Pujiyono juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan terhadap kejaksaan, seperti potensi konflik kepentingan, tekanan politik, serta isu-isu internal yang dapat memengaruhi independensi dan netralitas institusi tersebut. “Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum harus senantiasa berada di bawah pengawasan publik, karena transparansi adalah fondasi utama untuk mempertahankan kredibilitas,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa fungsi pengawasan yang kohesif antara Komisi Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Prof. Pujiyono membahas konsep keadilan restoratif yang dianggap sebagai pendekatan progresif dalam sistem hukum modern. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui dialog antara pelaku kejahatan dan korban, dengan tujuan memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana. “Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu,” jelasnya. Menurut Prof. Pujiyono, penerapan pendekatan ini di Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketegangan antara pelaku dan korban, sehingga menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berkelanjutan.

Kegiatan Ceramah Umum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman masyarakat, terutama kalangan akademisi, terhadap peran penting kejaksaan dalam menjaga keadilan dan mencegah tindak pidana korupsi. Selain itu, penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berimbang bagi para pihak yang terlibat dalam suatu kasus hukum, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan.

Komentar