Fenomena Penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa di Kota Palangka Raya

Ilustrasi Knalpot Hasil Modifikasi

Fenomena penggunaan knalpot brong atau knalpot modifikasi semakin marak di kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Palangka Raya. Tren ini menjadi perhatian banyak pihak karena selain menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berpotensi melanggar aturan lalu lintas.

Seiring dengan berkembangnya modifikasi kendaraan bermotor di kalangan anak muda, knalpot brong menjadi salah satu aksesoris yang banyak diminati. Suara bising yang dihasilkan dari knalpot tersebut dianggap oleh sebagian anak muda sebagai ekspresi gaya dan keberanian. Namun, bagi masyarakat umum, terutama pengguna jalan, suara knalpot brong ini seringkali menimbulkan keluhan karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.

Agustino, seorang warga di Jalan G. Obos Palangka Raya, mengungkapkan kekhawatirannya. “Setiap malam, sering sekali terdengar suara motor bising. Ini sangat mengganggu, terutama saat sedang istirahat atau tidur. Saya harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya melalui Pesan WhatsApp.

Dari sisi hukum, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pihak kepolisian Palangka Raya melalui Satlantas setempat telah berulang kali melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pada beberapa kesempatan, polisi juga memberikan sanksi berupa penilangan serta penyitaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Di sisi lain, beberapa mahasiswa yang menggunakan knalpot brong beralasan bahwa modifikasi tersebut merupakan bagian dari gaya hidup. Namun, pihak kampus, termasuk Universitas Palangka Raya (UPR), telah memberikan imbauan kepada seluruh mahasiswa untuk menjaga ketertiban umum, termasuk dalam berkendara.

"Sebagai civitas akademika, mahasiswa seharusnya menjadi teladan dalam berlalu lintas. Kami terus mengingatkan agar mereka tidak terjebak dalam tren negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ungkap Salah Satu dosen yang tidak diingin sebut namanya

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat, diharapkan para pelajar dan mahasiswa di Kota Palangka Raya dapat lebih bijak dalam berkendara dan memilih modifikasi yang tidak melanggar hukum. Upaya bersama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan institusi pendidikan diharapkan dapat mengurangi maraknya penggunaan knalpot brong di kota ini (wmp/21924).

Komentar